Perbankan
Lembaga Perlindungan Dana Nasabah Sudah Berdiri
Penulis : Dewi Indriastuti | Rabu, 16 Januari 2013 | 21:24 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com- Lembaga Perlindungan Dana Nasabah atau Investor Protection Fund (IPF) sudah berdiri. Diperkirakan, pada triwulan III-2013 sudah bisa mulai bekerja.
Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia (BEI) Friderica Widyasari Dewi, mengemukakan hal itu di Jakarta, Rabu (16/1/2013). "Sekarang sedang mengatur dan membentuk kantor," kata Kiki, panggilan Friderica.
Untuk sementara, Direktur Utama IPF akan dijabat oleh Kepala Divisi di BEI. Dasar-dasar aturan yang digunakan oleh IPF sudah ada.
"Jadi, tinggal menyiapkan Standar dan Prosedur Operasional, antara lain mengenai mekanisme klaim," tambah Kiki.
IPF akan berfungsi seperti halnya Lembaga Penjamin Simpanan terhadap perbankan. Sebagaimana rencana semula, IPF dibentuk sebelum Otoritas Jasa Keuangan bertugas resmi, mulai awal tahun 2013.
Editor :
Tjahja Gunawan Diredja
Anda sedang membaca artikel tentang
Lembaga Perlindungan Dana Nasabah Sudah Berdiri
Dengan url
http://automotivecyberspaces.blogspot.com/2013/01/lembaga-perlindungan-dana-nasabah-sudah.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Lembaga Perlindungan Dana Nasabah Sudah Berdiri
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Lembaga Perlindungan Dana Nasabah Sudah Berdiri
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar