Daftar Permohonan Kuasa Hukum Raffi yang Ditolak

Written By Luthfie fadhillah on Kamis, 14 Maret 2013 | 21.50


Jakarta - Ditolaknya permohonan kuasa hukum artis dan presenter Raffi Ahmad dalam sidang praperadilan di Pengadilan Jakarta Timur, Kamis (14/3) memunculkan kegeraman bagi kuasa hukum Raffi yakni Hotma Sitompul. Dalam Sidang sebelumnya pada hari senin (11/3), Pihak Raffi mengajukan permohonan yang disimpulkan dalam 25 halaman yang diberi judul "Jangan Karena Nila Setitik rusak susu Sebelanga". Hal tersebut diungkapkan Hotma Sitompul dalam sidang lanjutan tersebut.


"Kami sebagai kuasa hukum pemohon menyampaikan kesimpulan terkait kasus yang menimpa artis multitalenta Raffi Ahmad sebanyak 25 halaman, dan kami beri judul Jangan karena nila setitik rusak susu sebelangga," ujar Hotma Sitompul kala itu.


Berikut Permohonan Kuasa hukum Raffi Ahmad yang ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur:


1. Mengabulkan permohonan pemohon (Raffi Ahmad) untuk seluruhnya termasuk membebaskan Raffi Ahmad dari segala tuntutan.


2. Menyatakan perbuatan termohon yang telah menerbitkan Surat Perintah Penangkapan tanggal 27 Januari 2013 yang diperpanjang Surat Perintah Perpanjangan Penangkapan tanggal 30 Januari 2013 adalah tidak sah secara hukum dengan segala akibat hukumnya.


3. Menyatakan perbuatan termohon yang menerbitkan Surat Perintah Penahanan tanggal 1 Februari 2013 adalah tidak sah secara hukum dengan segala akibat hukumnya.


4. Menyatakan perbuatan termohon yang menerbitkan Surat Perintah Pembantaran Penahanan tanggal 18 Februari 2013 adalah tidak sah secara hukum dengan segala akibat hukumnya.


5. Membatalkan surat-surat yang diterbitkan oleh termohon yaitu Surat Perintah Penangkapan tanggal 30 Januari, Surat Perintah Penahanan tanggal 1 Februari, Surat Perintah Pembantaran Penahan tanggal 18 Februari 2013.


6. Memerintahkan termohon untuk segera membebaskan pemohon dari penahanan dan pembantaran di UPT Terapi dan Rehabilitasi BNN di Lido segera setelah putusan praperadilan ini dibacakan.


7. Memerintahkan termohon agar tunduk dan patuh terhadap isi putusan ini.


8. Menetapkan dan membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada negara.


Namun hasilnya adalah permohonan yang secara lengkap diatas, ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Neger Jakarta Timur dan memenangkan Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam sidang praperadilan.


Atas putusan hakim tersebut maka Raffi Ahmad akan tetap menjalani proses rehabilitasi di Pusat Rehabilitasi Medik di Lido Sukabumi menunggu kelengkapan surat untuk diajukan kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk disidangkan,


Anda sedang membaca artikel tentang

Daftar Permohonan Kuasa Hukum Raffi yang Ditolak

Dengan url

http://automotivecyberspaces.blogspot.com/2013/03/daftar-permohonan-kuasa-hukum-raffi.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Daftar Permohonan Kuasa Hukum Raffi yang Ditolak

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Daftar Permohonan Kuasa Hukum Raffi yang Ditolak

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger