Disita, Aset Djoko Tak Semua untuk Bayar Kerugian Negara

Written By Luthfie fadhillah on Kamis, 28 Maret 2013 | 21.01


JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita sekitar 40-an aset milik mantan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian RI, Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo. Dia adalah tersangka kasus dugaan korupsi proyek simulator di Korlantas Polri dan dugaan tindak pidana pencucian uang. Dari total nilai aset yang sudah disita sekitar Rp 60-70 miliar, tidak seluruhnya akan menjadi jaminan pembayaran uang pengganti kerugian negara bila nanti perkaranya terbukti di pengadilan.

"Kita tunggu hasil persidangan nanti. Berapa besarnya uang pengganti yang harus dibayar oleh Djoko tergantung dari keputusan majelis hakim yang sudah inkracht," kata Juru Bicara KPK Johan Budi, Kamis (28/3/2013). Dia mengatakan, ada dua jenis aset yang disita dari Djoko, yaitu berupa harta bergerak dan harta tidak bergerak.


Untuk barang bergerak, sebagian kini berada di kantor KPK dan sebagian lagi dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan). "Semua aset selama disita akan dijaga oleh KPK dan tidak akan hilang," ujar Johan.


Bila nanti Djoko divonis bersalah dan harus membayar kerugian negara, aset yang disita dapat dilelang untuk menutup kerugian negara dari korupsi yang diperbuatnya. "Untuk aset berupa uang, akan langsung kita serahkan kepada negara begitu vonis inkracht. Tetapi, untuk aset berupa barang tidak bergerak, kami akan bekerja sama terlebih dahulu dengan pihak apraisal (penaksir) sebelum melelang barang tersebut," ujarnya.

Seperti diketahui, sejumlah aset milik Djoko telah disita oleh penyidik KPK. Pada 14 Februari 2013, KPK menyita enam rumah Djoko yang ada di Semarang, Yogyakarta, dan Solo. Berikutnya, pada 20 Februari 2013, KPK kembali menyita empat rumah Djoko di Jakarta dan Depok. Menyusul, pada 26 Februari 2013, KPK menyita tanah dan bangunan di Bogor.


Berikutnya, pada 11 Maret 2011, KPK menyita tiga stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Jakarta, Ciawi, dan Semarang. Sehari berikutnya, giliran empat mobil Djoko yang disita. Pada 15 Maret 2013, KPK menyita enam bus pariwisata dan rumah Djoko di Tabanan, Bali. Terakhir, pada 18 Maret 2013, KPK menyita tanah dan bangunan seluas 20-25 hektar di Subang, Jawa Barat.


Informasi dari KPK menyebutkan masih ada aset milik Djoko di Madiun, Jawa Timur, yang diincar KPK. Madiun merupakan kota kelahiran Djoko dan tempat tinggal keluarga besarnya. Aset di Madiun itu terdiri dari Sertifikat Hak Milik (SHM) 3248 di Kelurahan Kanigoro dengan luas 4.268 meter persegi, SHM 3249 di kelurahan yang sama dengan luas 4.262 meter persegi, SHM 962 di Kelurahan Kanigoro dengan luas 1.090 meter persegi.

Setelah itu, dua rumah di Kanigoro yang dibeli atas nama dua saudara Djoko. Selain itu, ada SHM 1529 di Kelurahan Oro-oro Ombo atas nama Joko Susilo, dan SHM 1955 di Kelurahan Kanigoro atas nama anak Djoko, Popy Pemialya. Selain menyita aset Djoko, KPK memblokir sejumlah rekening milik mantan Gubernur Akademi Kepolisian tersebut. Namun, Johan belum dapat memastikan berapa nilai rekening Djoko yang diblokir.


Berita terkait dapat dibaca dalam topik: Dugaan Korupsi Korlantas Polri







Editor :


Palupi Annisa Auliani









Anda sedang membaca artikel tentang

Disita, Aset Djoko Tak Semua untuk Bayar Kerugian Negara

Dengan url

http://automotivecyberspaces.blogspot.com/2013/03/disita-aset-djoko-tak-semua-untuk-bayar.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Disita, Aset Djoko Tak Semua untuk Bayar Kerugian Negara

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Disita, Aset Djoko Tak Semua untuk Bayar Kerugian Negara

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger