JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Metro Jakarta Utara telah menerima surat pemberitahuan buronan yang sedang dalam pencarian polisi internasional terkait tersangka kasus mutilasi Ancol, Alanshia (33). Dengan adanya surat yang dikenal sebagai red notice itu, Alanshia bisa saja diekstradisi.
Saat dihubungi Kompas.com di Jakarta, Kamis (28/3/2013), Hendrayanto selaku kuasa hukum tersangka menilai bahwa ekstradisi tidak bisa dilakukan saat ini. Alasannya, tersangka harus menyelesaikan kasus hukum yang tengah diproses di Indonesia.
"Tersangka tidak bisa diekstradisi sebelum menjalani proses hukum atas kasusnya (mutilasi) yang terjadi di Indonesia," kata Hendrayanto.
Ia menjelaskan, ekstradisi sebaiknya dilakukan setelah ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap terkait kasus mutilasi yang sedang dijalani Alanshia. Menurut Hendra, selama ini penanganan hukum atas tersangka selalu dikaitkan dengan tempat kejadian perkara. Ia mencontohkan para tersangka warga negara asing yang menjadi tersangka kasus narkoba di Indonesia. Semua tersangka itu tetap menjalani proses hukum di Indonesia sebelum diekstradisi.
"Begitu juga, misalnya, TKI kita yang berkasus di Arab atau Malaysia, semuanya menjalani proses hukum dan masa hukumannya di sana dan tidak dipermasalahkan," urai Hendra.
Hendra mengatakan, red notice interpol diterima Polrestro Jakarta Utara sepekan lalu. Data diri dan foto yang terdapat pada pemberitahuan sangat mirip dengan data dan foto Alanshia. Red notice tersebut terkait kasus kejahatan yang terjadi di Beijing, China.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara Ajun Komisaris Besar Daddy Hartadi mengatakan, Alanshia mengakui bahwa foto yang terdapat pada red notice interpol adalah foto dirinya yang diproduksi pada tahun 2009. Untuk itu, penyidik telah mengadakan komunikasi dengan pemerintah China di Jakarta maupun interpol tentang kemungkinan mengekstradisi tersangka mutilasi Ancol.
"Soal ekstradisi, masih koordinasi dengan pemerintah China. Saya juga sudah berkomunikasi dengan interpol," kata Daddy.
Alanshia adalah tersangka dalam kasus mutilasi Ancol dengan korban Tonny Arifin Djonim. Keduanya diduga terkait dalam bisnis narkoba dan judi online internasional. Namun, hingga kini penyidik masih mengembangkan penyelidikan ke arah dugaan kasus tersebut.
Anda sedang membaca artikel tentang
Tersangka Mutilasi Ancol Sebaiknya Tak Diekstradisi
Dengan url
http://automotivecyberspaces.blogspot.com/2013/03/tersangka-mutilasi-ancol-sebaiknya-tak.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Tersangka Mutilasi Ancol Sebaiknya Tak Diekstradisi
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Tersangka Mutilasi Ancol Sebaiknya Tak Diekstradisi
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar