JAKARTA, KOMPAS.com - Komite Etik telah memeriksa Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Busyro Muqoddas dan Zulkarnain, Kamis (7/3/2013). Pemeriksaan ini terkait penelusuran indikasi pelanggaran kode etik terkait bocornya draf surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama Anas Urbaningrum.
“Pimpinan tadi sudah kita mintai keterangannya, yaitu Pak Busyro dan Pak Zulkarnain,” kata Ketua Komite Etik Anies Baswedan di Jakarta, Kamis (7/3/2013). Kedua unsur pimpinan KPK ini dimintai keterangan karena dianggap tahu mengenai dokumen draf sprindik Anas yang bocor tersebut.
Lebih jauh Anies mengungkapkan, Komite Etik telah memeriksa beberapa pihak, baik internal maupun eksternal KPK. Rabu (6/3/2013), Komite memeriksa jurnalis salah satu televisi swasta nasional dan direktur pengaduan masyarakat KPK. Hari ini, Komite memeriksa ketua satuan tugas penyelidikan Hambalang, dan direktur penyeldikan KPK.
Selanjutnya, Komite Etik akan mengundang Menteri Kooperasi dan Usaha Kecil Menengah Syarief Hasan dan dua wartawan surat kabar harian, untuk dimintai keterangan. Komite Etik pun berharap semua pihak yang diundang dapat bekerja sama dengan memenuhi panggilan. “Kalau kita ingin agar institusi ini bisa menjaga kerahasiaan, menjaga kode etik dan standar moral yang tinggi, maka bantu Komite Etik untuk memberikan keterangan,” kata Anies.
Komite Etik dibentuk setelah KPK menggelar rapat pimpinan yang menerima hasil penelusuran tim investigasi yang dibentuk Deputi Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat KPK. Hasil investigasi tim menyimpulkan kalau draf sprindik atas nama Anas yang bocor merupakan dokumen asli keluaran KPK.
Tim investigasi pun merekomendasikan kepada pimpinan KPK untuk membentuk Komite Etik yang beranggotakan pihak esternal dan internal KPK. Selain Anies, anggota Komite Etik adalah mantan pimpinan KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, mantan hakim Mahkamah Konstitusi Abdul Mukhtie Fadjar, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, dan penasihat KPK Abdullah Hehamahua.
Sebelumnya Anies mengatakan, Komite Etik bisa merekomendasikan sanksi untuk pihak internal KPK yang nantinya dianggap melanggar kode etik. Sanksi terberat, menurut Anies, bisa berupa teguran agar orang yang terbukti bersalah mengundurkan diri dari KPK. Anies juga pernah mengatakan, Komite Etik akan menyerahkan masalah bocornya sprindik anas ini ke Kepolisian jika memang ditemukan indikasi tindak pidana.
Berita terkait dapat dibaca dalam topik: Skandal Proyek Hambalang
Editor :
Palupi Annisa Auliani
Anda sedang membaca artikel tentang
Komite Etik Periksa Busyro dan Zulkarnain
Dengan url
http://automotivecyberspaces.blogspot.com/2013/03/komite-etik-periksa-busyro-dan.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Komite Etik Periksa Busyro dan Zulkarnain
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Komite Etik Periksa Busyro dan Zulkarnain
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar