Orangtua Korban Laporkan Terduga Pelaku Penganiaya David

Written By Luthfie fadhillah on Kamis, 07 Maret 2013 | 21.46


JAKARTA, KOMPAS.com - Djamaludi Jumati (43) dan Cenda Wangi Tadete (39), orangtua korban tewas dalam kasus dugaan perpeloncoan di Akademi Maritim Djadajat, Marunda, Jakarta Utara, membuat berita acara pemeriksaan (BAP) di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kamis (7/3/2013).


Ditemani kuasa hukum Slamet Yuono dari kantor OC Kaligis, keluarga korban meminta polisi menyelidiki oknum terduga pelaku yang menganiaya anak mereka, David Richard Djumaati (18) yang menjadi mahasiswa di akademi tersebut.


"Kita membuat BAP dengan terlapor senior-senior di sekolah itu yang diduga melakukan penganiayaan serta tindak kekerasan terhadap korban. Kita meminta agar bisa diselidiki," kata Slamet kepada wartawan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kamis sore.


BAP tersebut tekait kronologi pengeroyokan dan tindak kekerasan yang dialami David dan disampaikan kepada penyidik kepolisian. Slamet menyatakan sudah membuat laporan terkait kasus tersebut di Polda Metro Jaya pada Selasa (5/3/2013) dengan nomor laporan LP/743/III/2013/PMJ/Ditreskrimum. "Terlapor dalam laporan masih diselidiki. Tetapi diduga dilakukan oleh senior-senior David, yaitu dari angkatan 44 dan juga mungkin dari angkatan lainnya," ujar Slamet.


Dari keterangan perguruan tinggi tempat korban bersekolah, kata Slamet, sudah ada empat orang yang menjalani sanksi berupa skors terkait kasus tersebut. Baru satu orang yang menurutnya sudah mengakui perbuatan itu.


Mengenai terduga pelaku, Slamet belum bisa mengungkapkannya karena nantinya akan ditentukan melalui proses penyelidikan. "Tetapi dari pihak Akademi Maritim sudah mengeluarkan empat orang nama, sudah di-skorsing. Kami enggak mengetahui mereka mengakui atau tidak. Tapi ada satu yang mengakui dan di dalam berita kemarin itu ada surat dari Akademi Maritim dan bisa kita baca ini telah melakukan kekerasan," kata Slamet.


Slamet mengatakan, pengacara OC Kaligis sudah melakukan somasi terhadap sekolah David. Tim kuasa hukum berencana menempuh jalur pidana atas kasus tersebut. Kuasa hukum juga akan menggugat sekolah secara perdata karena dianggap bertanggung jawab pada kasus itu.


"Kita mohon dari kepolisian agar anak-anak yang diduga melakukan penganiyaan ini bisa segera tertangkap. Kita menggunakan Pasal 170 ayat 3 dan Pasal 351 KUHP ayat 3 dan itu masih bisa berkembang," ujar Slamet.


David diduga meninggal setelah mengalami penyiksaan ketika diplonco oleh senior. Kaligis meminta polisi untuk segera mengusut kasus tersebut.












Anda sedang membaca artikel tentang

Orangtua Korban Laporkan Terduga Pelaku Penganiaya David

Dengan url

http://automotivecyberspaces.blogspot.com/2013/03/orangtua-korban-laporkan-terduga-pelaku.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Orangtua Korban Laporkan Terduga Pelaku Penganiaya David

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Orangtua Korban Laporkan Terduga Pelaku Penganiaya David

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger