Loyalis Anas Laporkan Kebocoran Sprindik ke Polri

Written By Luthfie fadhillah on Jumat, 01 Maret 2013 | 21.01


JAKARTA, KOMPAS.com — Loyalis Anas Urbaningrum melaporkan kebocoran surat perintah penyidikan (sprindik) ke Badan Reserse Kriminal Polri, Jakarta Selatan, Jumat (1/3/2013). Loyalis Anas yang juga mantan Ketua DPC Cilacap Partai Demokrat Tri Dianto melaporkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena tidak dapat menjaga dokumen rahasia.


"Semua data-data sudah saya laporkan. Nanti hari Senin atau Selasa disuruh ke sini lagi karena dari piket ini laporan ke pimpinan (Bareskrim Polri)," ujar Tri di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (1/3/2013) malam. Tri yakin kebocoran sprindik tersebut dilakukan oknum yang memiliki jabatan penting di KPK, tetapi dia tidak dapat memastikan siapa pejabat itu.


Karenanya, sebut Tri, KPK menjadi pihak terlapor. "Lihat nanti. Kan ada proses. Jangan sampai yang dikorbankan stafnya. Bersama-sama kita kawal kasus bocornya sprindik," kata dia.


Tri mengaku telah menyerahkan barang bukti berupa draf sprindik yang dimuat di salah satu surat kabar. Namun, laporan itu belum resmi dibuat sehingga ia harus kembali ke Bareskrim Polri pekan depan.


Kebocoran sprindik membuatnya khawatir dengan independensi KPK. Ia mengaku ingin menyelamatkan KPK dengan melaporkan kasus kebocoran sprindik ini ke polisi meski KPK juga sudah membentuk Komite Etik untuk menelusuri kasus itu.


"Kami ingin menyelamatkan KPK yang kami nilai sudah bagus sekali. Lembaganya sudah independen. Tapi, dengan bocornya sprindik ini, kami meragukan independensi KPK dari pimpinannya. Saya yakin ini ada permainan di antara pimpinan itu karena sangat janggal sekali draf sprindik bisa keluar," papar Tri.


Seperti diketahui, sprindik atas nama Anas Urbaningrum sebagai tersangka beredar sebelum ada gelar perkara di depan seluruh pimpinan KPK. Dalam draf sprindik itu, Anas disebut sebagai tersangka atas penerimaan gratifikasi saat dia masih menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat.


Tim investigasi KPK menyimpulkan, draf yang beredar di masyarakat diduga kuat merupakan dokumen asli dari KPK. Komite Etik juga telah dibentuk untuk menelusuri persoalan ini.


Jika terbukti pelaku pembocor dokumen adalah pegawai KPK, sanksi yang akan diberikan bisa berupa pemecatan, penurunan pangkat, penurunan golongan, teguran tertulis, atau surat peringatan. Jika ternyata pimpinan yang terlibat, sanksi akan diputuskan Komite Etik.


Berita terkait dapat dibaca dalam topik: Skandal Proyek Hambalang






Editor :


Palupi Annisa Auliani









Anda sedang membaca artikel tentang

Loyalis Anas Laporkan Kebocoran Sprindik ke Polri

Dengan url

http://automotivecyberspaces.blogspot.com/2013/03/loyalis-anas-laporkan-kebocoran.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Loyalis Anas Laporkan Kebocoran Sprindik ke Polri

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Loyalis Anas Laporkan Kebocoran Sprindik ke Polri

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger