Jakarta - Tidak dihadirkannya Raffi Ahmad didalam sidang yang digelar Majelis Kehormatan Dokter Indonesia (MKDI) membuat Hotma Sitompul selaku penasehat hukum Raffi berang. Pasalnya MKDI sudah meminta pihak Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk menghadirkan Raffi di muka persidangan.
Hal itulah yang membuat persidangan MKDI akhirnya harus ditunda.
"MKDKI punya kewenangan memanggil Raffi, tapi kewenangan pengadilan saja tidak dihormati BNN, apalagi MKDKI. Sudah bisa dibayangkan," tegas Hotma di Jakarta, Selasa (16/4).
Ketidakhadiran Raffi dalam sidang tersebut jelas membuat Raffi kehilangan haknya untuk melakukan pembelaan diri. Apalagi BNN selalu mengklaim bahwa Raffi tidak dapat dihadirkan dengan alasan tengah menjalani proses rehabilitasi di Lido, Sukabumi.
"Kalau seperti ini terus, Raffi bisa kehilangan haknya sebagai warganegara untuk membela diri, dong," keluh Hotma lagi.
Lebih lanjut Hotma menilai dengan tidak menghadirkan Raffi dalam persidangan padahal hakim telah memerintahkan BNN untuk menghadirkan Raffi, jelas merupakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
"Kalau seperti ini terus BNN telah melanggar hak asasi manusia (HAM) dan itu sama saja pelanggaran hukum," tegas Hotma.
Anda sedang membaca artikel tentang
Tak Dihadirkan di Sidang MKDI, BNN Dinilai Langgar HAM
Dengan url
http://automotivecyberspaces.blogspot.com/2013/04/tak-dihadirkan-di-sidang-mkdi-bnn.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Tak Dihadirkan di Sidang MKDI, BNN Dinilai Langgar HAM
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Tak Dihadirkan di Sidang MKDI, BNN Dinilai Langgar HAM
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar