Terdakwa Ikut Membidani Modernisasi Ditjen Pajak

Written By Luthfie fadhillah on Selasa, 16 April 2013 | 21.01


JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak, Achmad Sjarifuddin Alsah, salah seorang yang dianggap ikut membidani modernisasi di Direktorat Jenderal Pajak, pada Selasa (16/4/2013), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, kembali menjalani sidang lanjutan. Kali ini agendanya adalah mendengarkan pembelaan atau pledoi dari terdakwa atas tuntutan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung.




Saya sebenarnya sedang menikmati masa pensiun. Pada Maret 2012 saya mulai pensiun, kemudian pada Mei 2012 tiba-tiba dipanggil kejaksaan.


-- Achmad Sjarifuddin Alsah




Alsah memaparkan, dirinya telah berusaha menjaga integritas ketika ikut terlibat dalam reformasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Ia menegaskan, dirinya sudah lama mengabdikan diri untuk Ditjen Pajak dan menjadi salah satu orang yang ikut membidani kelahiran Direktorat Jenderal Pajak yang modern berbasis teknologi informasi.


Sepanjang karirnya selama 37 tahun, telah mendapat apresiasi dari menteri keuangan karena modernisasi berbasis teknologi informasi di bidang perpajakan telah sukses dan bahkan mampu meningkatkan pendapatan pajak tiap tahunnya. Sistem informasi yang turut ia bangun masih berjalan hingga kini, namun tiba-tiba dipersoalkan oleh Kejaksaan.


"Saya sebenarnya sedang menikmati masa pensiun. Pada Maret 2012 saya mulai pensiun, kemudian pada Mei 2012 tiba-tiba dipanggil kejaksaan," kata Alsah. Alsah dipanggil untuk mempertanggungjawabkan soal pengadaan sistem informasi di Ditjen Pajak pada tahun anggaran 2006 ketika saat itu menjabat Sekretaris Ditjen Pajak yang sekaligus menjadi kuasa pengguna anggaran.


Pekan lalu, jaksa penuntut umum menuntut Alsah dengan pidana penjara dua tahun enam bulan dan juga denda Rp 500 juta subsider kurungan penjara enam bulan. Alsah dianggap melanggar Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 sebagaimana dalam dakwaan subsider.


Proyek teknologi informasi yang nilainya Rp 35,8 miliar ini juga menyeret terdakwa lain yang sudah divonis yaitu Ketua Panitia Le­lang Pengadaan, Bahar; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pu­lung Sukarno; Direktur PT Berca Hardayaperkasa, Liem Wendra Halingkar; bekas Direk­tur IT Ditjen Pajak, Riza Nur­ka­rim; dan Direktur Government Technical Support PT Berca Harda­ya­per­kasa, Michael Surya Gunawan.


Menurut Alsah, seharusnya ia tak diminta bertanggung jawb dalam pengadaan barang dan jasa tersebut. Ia telah barusaha menjaga integritas ketika menjabat menjadi KPA. "Namun justru saya dianggap tidak mencampuri dalam proses pengadaan barang dan jasa. Padahal KPA tak punya wewenang atas pengadaan barang dan jasa," kata Alsah.


Sebenarnya sudah jelas terdapat pejabat lain yang bertugas meneliti dan menguji kebenaran berbagai dokumen proyek. "Ini ironis, saya bermaksud tak mencampuri urusan malah dijadikan tersangka," kata Alsah.


Alsah pernah meminta penangguhan penahanan saja tidak disetujui. "Padahal saya tak mungkin mengulangi perbuatan sebagai KPA karena saya sudah pensiun," kata Alsah sambil terisak.


Alsah bersikeras, ia tak terlibat dalam penentuan proyek baik di awal maupun di akhir proses. Ia juga menegaskan tak punya kesengajaan dan motif, juga tak pernah membujuk panitia agar menuruti arahannya. "Tak terbukti jika saya telah bekerja sama dan punya niat untuk bersepakat baik dari awal hingga akhir pengadaan," papar Alsah.


Menurut Alsah, hal itu juga dipertegas oleh keterangan Ketua Panitia Pengadaan, Bahar, dan Pejabat Pembuat Komitmen, Pulung Soekarno, yang menyatakan ia tak pernah intervensi panitia. "Panitia tak pernah mendapat arahan dari saya untuk memenangkan salah satu vendor, saya juga tak pernah meminta proses pembayaran, juga tak pernah menyuruh orang lain untuk mempengaruhi," kata Alsah.


Karena itu, ia memohon kepada majelis hakim agar menyatakan dirinya tidak bersalah. Juga memohon agar majelis hakim membebaskan dirinya dari seluruh dakwaan serta mengembalikan harkat dan martabatnya.


Jaksa Penuntut Umum dalam surat tuntutannya memaparkan, terdakwa selaku orang yang bertanggung jawab dalam anggaran tak memonitor proses lelang hingga pengadaan. Hingga pekerjaan dilaksanakan tak pernah monitor.


Penawaran PT Berca yang memenangkan lelang dianggap tak sesuai spesifikasi teknis. Saat serah terima dari Berca ke Ditjen Pajak, perangkat yang diserahkan yaitu komputer dan perlengkapan Disaster Recovery Center (DRC) tak dicek dan juga tak dicoba lebih dulu.


DRC adalah seperangkat server yang digunakan mem-backup data di server pusat yang diletakkan di Datacenter pusat. Tujuannya untuk meminimalkan dampak jika terjadi gangguan di datacenter pusat jika terjadi gangguan atau bencana.


Menurut jaksa, sejak DRC dipasang tak pernah dicoba fungsinya sebagai backup datacenter maupun sebagai server pasangan atau redundant. Jaksa menyebut peralatan tersebut tak kompatibel dengan sistem lama dan tak memenuhi sarat teknis.


Kasus ini bermula dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan bahwa terjadi penyimpangan pengadaan Sistem Informasi Perpajakan. Pada proses pelaksanaannya, terjadi perubahan spesifikasi teknis yang tidak sesuai prosedur. Sehingga, terjadi kerugian keuangan negara sekitar Rp 14 miliar.












Anda sedang membaca artikel tentang

Terdakwa Ikut Membidani Modernisasi Ditjen Pajak

Dengan url

http://automotivecyberspaces.blogspot.com/2013/04/terdakwa-ikut-membidani-modernisasi.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Terdakwa Ikut Membidani Modernisasi Ditjen Pajak

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Terdakwa Ikut Membidani Modernisasi Ditjen Pajak

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger