JAKARTA, KOMPAS.com - Untuk mencegah aksi kejahatan yang mungkin timbul akibat pengaruh minuman keras (miras), polisi menyita ratusan botol minuman beralkohol berbagai merek dari Pasar Ciplak, Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat (23/8/2013) sore.
Kepala Kepolisian Sektor Jatinegara Komisaris Suminto mengatakan, ratusan botol tersebut diamankan dari sebuah toko di pasar tersebut milik seorang penjual berinisial HH. "Ini merupakan operasi minuman keras, ada 451 botol berbagai merek. Ini supaya jangan sampai diminum anak-anak dan orang, yang larinya bisa sampai ke mabuk-mabukan dan tawuran," kata Suminto kepada wartawan di Mapolsek Metro Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat sore.
Suminto mencontohkan, saat terjadinya tawuran di wilayah Otista, Jatinegara, beberapa waktu lalu, bau menyengat minuman keras tercium dari lokasi tawuran. Ia mengatakan, aksi tawuran sangat mungkin terjadi karena pelaku menjadi lebih berani setelah menenggak minuman beralkohol itu.
"Mayoritas karena minuman. Waktu tawuran di Otista itu, di depannya bau minuman semua," ujar Suminto.
Ia mengatakan, tidak mudah mengungkap praktik penjualan minuman keras. Menurut dia, penjual miras biasanya menyembunyikan minuman itu, misalnya di dalam gudang toko.
Saat ini ratusan botol miras milik HH itu disimpan di Mapolsek Jatinegara dan akan diajukan ke pengadilan sampai mendapatkan ketetapan hukum. Setelah itu, ratusan miras itu nantinya akan dimusnahkan. Total sejak razia miras Polsek Jatinegara mulai seminggu sebelum puasa dan sebelum Lebaran sudah terkumpul sebanyak 2.051 botol miras berbagai merek.
Secara terpisah, aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Timur juga turun menggelar razia di berbagai tempat di wilayah Jakarta Timur. Razia mencakup enam toko di berbagai wilayah Jakarta Timur, seperti di Jalan Teratai Putih, Kelurahan Malakajaya, Kecamatan Duren Sawit; Pasar Klender SS, Kelurahan Jatinegara; dan Pasar Ujung Menteng, Cakung, Jakarta Timur.
Kepala Satpol PP Jakarta Timur Syahdona mengatakan, hasil razia yang dilakukan telah menyaring 271 botol miras berbagai merek. Razia dilakukan untuk tujuan yang sama, yakni mencegah tawuran akibat minuman keras yang kerap terjadi di wilayah Jakarta Timur.
"Ini kita menanggapi keresahan warga. Tujuan kita membantu menekan kriminilitas serta tawuran karena ada indikasi seringnya terjadi tawuran karena dipengaruhi miras," ujar Syahdono kepada wartawan, Jumat.
Razia tersebut itu dilakukan terhadap toko-toko yang tidak memiliki izin menjual miras sehingga melanggar Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Salah satunya mengatur tentang ketentuan menjual minuman keras yang harus terdapat izin.
Editor : Laksono Hari Wiwoho
Anda sedang membaca artikel tentang
Cegah Mabuk dan Tawuran, Ratusan Miras Disita di Jaktim
Dengan url
http://automotivecyberspaces.blogspot.com/2013/08/cegah-mabuk-dan-tawuran-ratusan-miras.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Cegah Mabuk dan Tawuran, Ratusan Miras Disita di Jaktim
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Cegah Mabuk dan Tawuran, Ratusan Miras Disita di Jaktim
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar