JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta kembali menertibkan angkutan umum yang tidak laik jalan atau memiliki KIR bodong, di lima wilayah DKI.
Kepala Dishub DKI Jakarta Udar Pristono mengatakan, operasi gabungan di lima wilayah dan terminal, Selasa, (13/8/2013) menghasilkan 112 tindakan, terdiri dari 89 BAP atau tilang, dan 23 kendaraan stop operasi.
"Kita tidak mau lengah, kendaraan yang rusak harus dikandangkan. Mereka harus perbaiki," tegas Pristono.
Ia merinci, sebanyak 22 Metro Mini di BAP, dan 12 unit Metro Mini di Stop Operasi. Sedangkan dua bus Kopaja di BAP, dan tiga Kopaja di stop operasi. Untuk kendaraan umum lainnya, sebanyak 65 kendaraan di BAP, dan delapan di stop operasi.
"Kendaraan umum lainnya itu yakni Taksi, Bus Besar, Angkutan Barang, Bajaj, dan Bus sedang lainnya," jelas Pristono.
Penindakan akan terus dilakukan setiap hari untuk menjamin keselamatan penumpang. Sejak Juli hingga kini, total yang dikandangkan sebanyak 120 kendaraan, terdiri dari 61 unit Metro Mini, 12 kopaja, dan 47 kendaraan lain-lain.
Editor : Tjatur Wiharyo
Anda sedang membaca artikel tentang
Pemprov DKI Kembali Tertibkan Angkot Tak Laik
Dengan url
http://automotivecyberspaces.blogspot.com/2013/08/pemprov-dki-kembali-tertibkan-angkot.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Pemprov DKI Kembali Tertibkan Angkot Tak Laik
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Pemprov DKI Kembali Tertibkan Angkot Tak Laik
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar