Pemprov DKI Kembali Tertibkan Angkot Tak Laik

Written By Luthfie fadhillah on Selasa, 13 Agustus 2013 | 21.46





JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta kembali menertibkan angkutan umum yang tidak laik jalan atau memiliki KIR bodong, di lima wilayah DKI.

Kepala Dishub DKI Jakarta Udar Pristono mengatakan, operasi  gabungan di lima wilayah dan terminal, Selasa, (13/8/2013) menghasilkan 112 tindakan, terdiri dari 89 BAP atau tilang, dan 23 kendaraan stop operasi.

"Kita tidak mau lengah, kendaraan yang rusak harus dikandangkan. Mereka harus perbaiki," tegas Pristono.

Ia merinci, sebanyak 22 Metro Mini di BAP, dan 12 unit Metro Mini di Stop Operasi. Sedangkan dua bus Kopaja di BAP, dan tiga Kopaja di stop operasi. Untuk kendaraan umum lainnya, sebanyak 65 kendaraan di BAP, dan delapan di stop operasi.

"Kendaraan umum lainnya itu yakni Taksi, Bus Besar, Angkutan Barang, Bajaj, dan Bus sedang lainnya," jelas Pristono.

Penindakan akan terus dilakukan setiap hari untuk menjamin keselamatan penumpang. Sejak Juli hingga kini, total yang dikandangkan sebanyak 120 kendaraan, terdiri dari 61 unit Metro Mini, 12 kopaja, dan 47 kendaraan lain-lain.




Editor : Tjatur Wiharyo
















Anda sedang membaca artikel tentang

Pemprov DKI Kembali Tertibkan Angkot Tak Laik

Dengan url

http://automotivecyberspaces.blogspot.com/2013/08/pemprov-dki-kembali-tertibkan-angkot.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Pemprov DKI Kembali Tertibkan Angkot Tak Laik

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Pemprov DKI Kembali Tertibkan Angkot Tak Laik

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger