Kuasa Hukum Bantah Preman Duduki Lahan Sengketa di Setiabudi

Written By Luthfie fadhillah on Jumat, 20 September 2013 | 21.46





JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Lim Kit Nio, Timotius Tumbur Simbolon, membantah pemberitaan tentang 16 orang penyerobot tanah yang ditangkap polisi di Jalan Karet Gusuran, Karet, Setiabudi, Jakarta Selatan, pada Kamis (19/9/2013). Timotius mengatakan, barang bukti yang disita polisi berupa 5 pedang, 4 obeng, sepucuk senapan angin tidak digunakan untuk kepentingan menjaga lahan sengketa tersebut.


"Kemarin itu oknum polisi masuk, mereka ditendang-tendang, dibuka baju. Kalau dibilang preman, itu tidak ada," ujar Timotius dalam jumpa pers di Jakarta Pusat, Jumat (20/9/2013).


Timotius mengatakan, pedang yang dibawa oleh tersangka digunakan untuk membersihkan pohon-pohon di lahan itu. Adapun mengenai senapan angin digunakan untuk menembak tikus di selokan. Ia menilai proses penangkapan para penjaga lahan itu sangat tidak manusiawi.


"Jadi cara mereka itu seperti preman polisinya, mereka langsung diborgol ke dalam mobil, kecuali mereka memberikan perlawanan, tetapi mereka tidak melawan," kata Timotius.


Ia mengatakan bahwa aparat kepolisian tidak memiliki kewenangan dalam menangkap para tersangka karena belum diketahui jelas dugaannya. Ia mengklaim bahwa polisi telah bertindak sewenang-wenang karena langsung menilai bahwa lahan itu milik Bank Central Asia. "Belum tentu kan BCA pemiliknya, harusnya polisi netral," kata Timotius.


Mengenai 16 orang yang ditahan, Timotius menyebutkan bahwa polisi sudah membebaskan mereka pada Kamis malam. Timotius juga membantah bahwa lahan sengketa tersebut milik BCA.


"Karena klien kami tersebut memiliki hak atas tanah di wilayah Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta seluas 7.800 meter persegi, sebagian dari Akta van Eigendom Verponding No. 6393," kata Timotius. Ia menambahkan, tanah milik kliennya belum pernah dijual, dialihkan, dilepaskan, atau diserahkan kepada pihak lain termasuk BCA dan PT Bahana Dharma Utama.


Enam belas orang yang diduga preman penyerobot lahan di Jalan Karet Gusuran itu ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan selama enam bulan. Polisi menyita barang bukti berupa 5 bilah pedang, 4 obeng, 1 pucuk senapan angin, dan papan nama sebuah kantor hukum.


Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto, Kamis mengatakan, polisi menerima laporan dari kantor pusat Bank Central Asia bahwa lahan milik bank tersebut seluas 7.800 meter persegi diduduki pihak lain.





Editor : Laksono Hari Wiwoho
















Anda sedang membaca artikel tentang

Kuasa Hukum Bantah Preman Duduki Lahan Sengketa di Setiabudi

Dengan url

http://automotivecyberspaces.blogspot.com/2013/09/kuasa-hukum-bantah-preman-duduki-lahan.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Kuasa Hukum Bantah Preman Duduki Lahan Sengketa di Setiabudi

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Kuasa Hukum Bantah Preman Duduki Lahan Sengketa di Setiabudi

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger