JAKARTA, KOMPAS.com - KPK kembali menggelar rekonstruksi atau reka ulang kasus dugaan suap terkait penanganan kasus dengan terdakwa Hutomo Wijaya Onggowarsito yang sedang bergulir di Mahkamah Agung (MA), Kamis (19/9/2013). Rekonstruksi kali ini berlangsung di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta.
"Iya, ada rekonstruksi di dalam (Gedung KPK)," kata Juru Bicara KPK Johan Budi.
Menurutnya, rekonstruksi kali ini mereka ulang adegan penyerahan salinan memori kasasi dari tersangka Djodi Supratman kepada staf kepaniteraan MA yang bernama Suprapto. Diduga, salinan memori kasasi ini nantinya akan diberikan kepada hakim agung Andi Abu Ayyub Saleh untuk dipelajari. Penyerahan salinan memori kasasi tersebut, berlangsung di lift kantor MA.
"Penyerahan memori kasasi di lift MA," ujar Johan.
Namun, menurut Johan, untuk mempersingkat waktu, rekonstruksi tidak dilakukan di Gedung MA, melainkan di Gedung KPK.
Secara terpisah, pengacara Djodi, Jusuf Siletty mengungkapkan, setelah penyerahan memori kasasi ini, terjadi kesepakatan nilai fee atau komisi antara Djodi dengan Suprapto. Adapun Djodi, mengaku hanya sebagai penghubung antara pengacara Mario C Bernardo dengan Suprapto. Mario kini berstatus sebagai tersangka KPK. Sementara Suprapto, menurut Jusuf, merupakan staf dari hakim Andi Ayyub.
"Rekontruksinya adalah penyerahan kopian memori kasasi dari DS (Djodi Supratman) kepada S (Suprapto). Artinya bahwa awal itu yang tolak ukur kenapa ada negosiasi tentang angka, dia musti membaca berkas itu dulu dari memori kasasi itu dulu, setelah baca memori, baru ditelepon Djodi, yang lalu disanggupi oleh Djodi," tutur Jusuf.
Selanjutnya, ungkap Jusuf, kliennya menyampaikan kepada Mario mengenai nilai fee yang diminta. Terjadilah penyerahan uang dari Mario kepada Suprapto melalui Djodi dalam tiga tahap.
"Tanggal 8 (Juli) itu penyerahan di Artha Graha di Menteng sebesar Rp 50 juta, lalu diberikan lagi di Martapura 24 (Juli) dan 25 (Juli) ditangkap," ujarnya.
Menurut Jusuf, total fee yang dijanjikan adalah Rp 300 juta. Hingga Djodi tertangkap KPK, menurutnya, fee yang diberikan baru Rp 150 juta. "Baru sampe Pak Djodi, setelah terkumpul baru DS (Djodi Supratman) akan memberikan kepada S (Suprapto)," katanya.
Penyerahan uang tersebut, menurut Jusuf, dilakukan agar Onggowarsito kalah dalam tingkat kasasi dan dipidana. KPK baru menetapkan Djodi dan Mario sebagai tersangka dalam kasus ini. Keduanya tertangkap tangan beberapa waktu lalu. Menurut Johan, terbuka kemungkinan ada tersangka baru jika memang ditemukan dua alat bukti yang cukup.
Editor : Hindra Liauw
Anda sedang membaca artikel tentang
Rekonstruksi Penyerahan Memori Kasasi Berlangsung di KPK
Dengan url
http://automotivecyberspaces.blogspot.com/2013/09/rekonstruksi-penyerahan-memori-kasasi.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Rekonstruksi Penyerahan Memori Kasasi Berlangsung di KPK
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Rekonstruksi Penyerahan Memori Kasasi Berlangsung di KPK
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar