Petinggi Chevron Dituntut 6 Tahun Penjara

Written By Luthfie fadhillah on Rabu, 02 Oktober 2013 | 21.01





JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung menuntut General Manager Sumatera Light South (SLS) PT Chevron Pacific Indonesia (PT CPI) Bachtiar Abdul Fatah hukuman pidana 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa menilai Bachtiar terbukti melakukan tindak pidana korupsi proyek normalisasi lahan tercemar minyak (bioremediasi) di Riau tahun 2006-2011.

"Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan Bachtiar terbukti bersalah. Menuntut agar menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan," ujar Jaksa Surma dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (2/10/2013).

Bachtiar tidak dibebankan membayar uang pengganti karena tidak terbukti menerima uang. Uang pengganti sebesar 6,929 juta dollar AS dibebankan pada Direktur PT Sumigita Jaya Herlan bin Ompo yang merupakan kontraktor proyek tersebut.

"Fakta persidangan uang pengganti sudah dibebankan pada Herland sehingga terdakwa tidak dibebankan membayar uang pengganti," kata Jaksa.

Bachtiar dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hal-hal yang memberatkan yaitu perbuatan Bachtiar dianggap tidak mendukung pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Sementara hal yang meringankan, terdakwa tidak pernah dihukum dan masih memiliki tanggungan keluarga.

Bachtiar disebut telah mengetahui bahwa pada Maret 2009 izin pengolahan tanah terkontaminasi telah berakhir. PT SGJ juga tidak memiliki izin pengolahan limbah dari Menteri Lingkungan Hidup. Namun Bachtiar tetap menandatangani kontrak bridging senilai 741.402 dollar AS dengan Herland dari PT SGJ. PT SGJ juga tidak memiliki kualifikasi dan persyaratan melakukan bioremediasi.

Bachtiar disebut telah memperkaya Herland sebesar 228.126 dollar AS. Uang tersebut merupakan pembayaran pekerjaan proyek pada PT SGJ. Jumlah berbeda dengan dakwaan yaitu 221.327 dollar AS. Menanggapi tuntutan itu, Bachtiar dan penasehat hukumnya akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada tanggal 11 Oktober 2013.




Editor : Hindra Liauw


















Anda sedang membaca artikel tentang

Petinggi Chevron Dituntut 6 Tahun Penjara

Dengan url

http://automotivecyberspaces.blogspot.com/2013/10/petinggi-chevron-dituntut-6-tahun.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Petinggi Chevron Dituntut 6 Tahun Penjara

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Petinggi Chevron Dituntut 6 Tahun Penjara

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger