JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi langsung menahan penyidik pegawai negeri sipil Direktorat Jenderal Pajak Pargono Riyadi setelah dia ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan terkait kepengurusan pajak, Rabu (10/4/2013). Juru Bicara KPK Johan Budi mengungkapkan, penyidik KPK tengah mempersiapkan rumah tahanan untuk Pargono.
“PR (Pargono Riyadi) akan dilakukan penahanan selama 20 hari pertama sejak hari ini. Tempatnya sedang dikoordinasikan penyidik,” kata Johan di Jakarta.
Kini, Pargono masih berada di dalam Gedung KPK, Jakarta. Sebelumnya KPK menangkap Pargono bersama empat orang lainnya.
Keempat orang itu adalah wajib pajak berinisial AH, karyawan AH yang berinisial W, seorang konsultan pajak berinisial AS, dan seorang pria yang diduga sebagai perantara berinisial RT alias A. Setelah melakukan pemeriksaan selama kurang lebih lima jam, penyidik KPK tidak menemukan indikasi tindak pidana korupsi yang dilakukan empat orang selain Pargono ini.
KPK pun membebaskan keempat orang tersebut. “Sementara empat pihak lainnya, AH, A atau RT, kemudian S, dan W, malam ini diperbolehkan kembali ke rumah masing-masing,” kata Johan.
Adapun Pargono ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan memeras seorang wajib pajak, yakni AH. Adapun AH adalah Asep Hendro, pebalap nasional era 90-an. Dia adalah pemilik Brand AHRS (Asep Hendro Racing Sports), bengkel di Jalan Tole Iskandar, Nomor 162, Sukmajaya, Depok, Jawa Barat.
Bengkel AHRS merupakan bengkel yang menyediakan sepeda motor balap, suku cadang sepeda motor balap, dan melayani modifikasi sepeda motor balap. Menurut Johan, saat diperiksa penyidik KPK, Asep mengaku sudah melakukan pembayaran pajak sesuai dengan yang ditentukan.
Namun, menurut pengakuan Asep, Pargono memerasnya dengan mengatakan kalau pembayaran pajak yang dilakukan Asep bermasalah sehingga harus membayarkan sejumlah uang. “Jadi AH ini mengaku sudah melakukan pembayaran pajak sesuai dengan yang ditentukan tetapi diduga PR ini memeras seolah-olah pembayaran pajak yang dilakukan oleh AH ini bermasalah sehingga garus membayar sesuatu besaran kepada PR,” kata Johan.
Bersamaan dengan penangkapan Pargono, KPK menyita uang dalam kantung kresek senilai Rp 25 juta. Diduga, uang Rp 25 juta ini merupakan bagian dari dana yang diminta Pargono, yakni Rp 125 juta.
Anda sedang membaca artikel tentang
KPK Langsung Tahan Pegawai Pajak Pargono
Dengan url
http://automotivecyberspaces.blogspot.com/2013/04/kpk-langsung-tahan-pegawai-pajak-pargono.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
KPK Langsung Tahan Pegawai Pajak Pargono
namun jangan lupa untuk meletakkan link
KPK Langsung Tahan Pegawai Pajak Pargono
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar