JAKARTA, KOMPAS.com — Perantara alias calo untuk pengurusan pengujian kendaraan bermotor (PKB) masih mudah ditemui di Kantor Unit Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Dishub Kota Bekasi, di Bulak Kapal, Bekasi Timur.
Meski menawarkan biaya berlipat dari tarif resmi, mereka tampaknya masih dibutuhkan sebagian warga pemilik kendaraan angkutan barang maupun angkutan orang.
Salah satu perantara menawarkan ongkos antara Rp1,5 juta hingga Rp 2 juta untuk pengurusan KIR mobil angkutan baru, tergantung kelengkapan suratnya. "Kalau untuk KIR berkala cuma Rp 400 ribu. Semuanya sehari jadi, tinggal kasih sini saja berkasnya," tutur calo itu.
Sang perantara itu menyebut berkas yang perlu dilengkapi selain STNK dan KTP pemilik kendaraan di antaranya misalnya surat izin usaha (untuk angkutan barang) dan surat izin trayek (untuk angkutan orang).
Jika pemilik kendaraan adalah perusahaan, kata dia, perlu adanya surat keterangan domisili perusahaan dan surat keterangan kepemilikan garasi. "Itu untuk jaminan agar mobil angkutan tidak sembarangan parkir," imbuhnya.
Sementara untuk uji berkala per enam bulan, kata dia, diperlukan buku KIR lama, surat keterangan anggota organda dan surat izin trayek (bagi angkutan orang), serta surat izin usaha (diurus di Badan Pelayanan Perijinan Terpadu/BPPT).
Menurut perantara itu, pengujian KIR itu sudah mencakup pengecekan rem, uji emisi, kelengkapan kelistrikan, P3K, cuci mobil, dan jasa buat pengurus. "Kalau buku KIR-nya habis, tambah ongkos Rp 50 ribu lagi. Itu bukunya kan habis setahun sekali. Saya sudah ada orang di dalam yang ngurusin, jadi enak," ujarnya.
Seorang perantara lainnya, menawarkan dengan harga pasti, "hanya" Rp 1,5 juta untuk pengurusan KIR mobil angkutan baru. "Mobil yang akan diuji KIR harus dibawa ke sini karena harus diukur panjang, lebar, dan tingginya, diketok bodinya juga," terangnya.
Sama dengan perantara sebelumnya, dia menjanjikan satu hari kepengurusan selesai dikerjakan. Dengan diketok bodinya, kata dia, mobil angkutan itu tidak bisa sembarangan memperpanjang KIR berkala. "Kalau mau diperpajang KIR-nya di luar daerah, harus ada surat keterangan dari sini," tambahnya.
Kepala Unit Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Bulak Kapal Dedi Irawan mengakui masih banyaknya perantara atau calo yang menjual jasa kepada mereka yang hendak mengurus pengujian KIR kendaraan.
"Itu istilahnya kayak jamur, tumbuh sendiri, cari makan sendiri. Kami sudah pasang papan maklumat, agar jangan cari lewat perantara. Di depan juga sudah ditulis mekanisme, alur, dan standar pelayanan," tandasnya.
Dedi menjamin bahwa pengurusan KIR, jika semua berkas dan kondisi kendaraan layak, akan selesai dalam hitungan kurang dari satu jam. Kalau ternyata tidak lulus pada pengujian awal, untuk perbaikan maksimal butuh waktu dua minggu.
"Sesuai SOP, satu kendaraan selesai 20 menit, itu tanpa intervensi pihak luar. Kadang sopir angkutan belum mau balik kantor juga meskipun sudah beres, karena kalau langsung balik kantor banyak yang enggan narik lagi," ujarnya.
Dedi menyatakan bahwa sesuai Perda 10/2012 tentang penyelenggaraan angkutan dan pengujian kendaraan bermotor bahwa biaya retribusi pengurusan KIR mobil angkutan baru, tak sampai Rp 100 ribu per unit.
Rinciannya, untuk mobil baru angkutan penumpang tarif retribusinya hanya Rp 42 ribu, sementara untuk angkutan barang dan bus besar Rp 57.500 per unit. Untuk KIR Berkala, retribusi mobil angkutan penumpang hanya Rp 32.500, sedangkan bis besar dan angkutan barang Rp 37.500. Biaya buku KIR juga hanya Rp 10 ribu.
Dedi mengaku tidak tahu pengurusan KIR mobil baru ditawarkan sampai jutaan rupiah per unitnya. Selama ini, kata dia, KIR mobil baru untuk angkutan kota biasanya ditangani langsung oleh dealer kendaraan.
"Itu sudah di luar kontrol kami. Bisa jadi, ongkosnya mahal karena sudah satu paket, sudah sama pengurusan STNK, surat izin trayek, SIPA (surat izin pengusahaan angkutan)," terangnya.
KIR mobil baru untuk angkutan memerlukan Surat Registrasi Uji Tipe (Serut). Pihak yang berwenang mengeluarkan surat itu adalah pihak Dishub Provinsi. Meski begitu Dedi mengakui bahwa ada saja pengguna jasa, baik itu perorangan maupun perantara yang memberi tip untuk tenaga lapangan pengujian KIR.
"Kalau ada yang ngasih tip tenaga kami di lapangan, kayak tenaga yang ngetok bodi, kami nggak nutupin. Ada saja yang begitu, orang dia masuk sampai ke kolong-kolong. Ngasihnya seberapa juga kami nggak tahu," ujarnya.
Dedi menyebut, jumlah pengajuan KIR berkala rata-rata per hari sekitar 120-an kendaraan. Sementara pengajuan KIR baru antara 10-15 unit per hari. "Menjelang akhir tahun begini, KIR baru malah kurang. Ramainya biasanya bulan Maret," pungkasnya.
Editor : Tjatur Wiharyo
Anda sedang membaca artikel tentang
Masih Banyak Calo di Kantor KIR Bekasi
Dengan url
http://automotivecyberspaces.blogspot.com/2013/08/masih-banyak-calo-di-kantor-kir-bekasi.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Masih Banyak Calo di Kantor KIR Bekasi
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Masih Banyak Calo di Kantor KIR Bekasi
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar