Bambang: Penggunaan PNPB Persetujuan Kemenkeu

Written By Luthfie fadhillah on Kamis, 28 Februari 2013 | 21.01



JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Bambang Soesatyo mengungkapkan anggaran proyek simulator ujian surat izin mengemudi (SIM) Korps Lalu Lintas Polri, tidak melalui pembahasan di DPR. Karena, kata politikus Partai Golkar, sumber dana proyek simulator SIM 2011 adalah Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), yang penggunaannya tak melalui persetujuan DPR.


"Sesuai ketentuan mekanisme, (penggunaan PNBP) itu melalui persetujuan Menteri Keuangan tanpa persetujuan DPR," tegas Bambang, seusai memberikan keterangan pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama sekitar delapan jam, Kamis (28/2/2013). Dia dimintai keterangan KPK dalam kapasitas sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek simulator SIM di Korlantas Polri.


“Ya, kami tadi jelaskan sampai runtut kepada penyidik bahwa, dari A sampai Z, kami semua yang ada di DPR, bagaimana sebuah anggaran disetujui, PNBP disetujui. Yang terpenting adalah Korlantas ini enggak gunakan dana APBN, tapi gunakan dana PNBP yang tidak dibahas di DPR,” kata Bambang.



Selain itu, Bambang mengaku sudah mengklarifikasi tudingan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin yang mengatakan dia terlibat dalam kasus simulator SIM. Menurut Bambang, dia tidak pernah mengadakan pertemuan khusus dengan tersangka kasus simulator SIM, Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo, untuk membahas proyek tersebut. “Saya juga sudah sampaikan tidak ada pertemuan-pertemuan selain yang di DPR,” ucapnya.


Masalah anggaran simulator SIM ini pernah diungkapkan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Herry Purnomo seusai diperiksa sebagai saksi simulator SIM beberapa waktu lalu. Menurut Herry, realisasi proyek tersebut lebih besar dari anggaran yang semula diajukan Polri. Menurut Herry, anggaran yang disahkan DPR bisa lebih besar dari yang semula diajukan Polri karena ada penambahan PNBP yang disetorkan Kepolisian RI kepada negara.


Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010, kata Herry, institusi Polri selaku lembaga negara berhak menggunakan 90 persen PNBP yang disetorkannya ke negara untuk membiayai kegiatan lembaga tersebut. Herry juga menjelaskan, semula PNBP ditetapkan pagunya terlebih dahulu melalui pembahasan antara Kemenkeu dengan Kementerian/Lembaga terkait. Kemudian, data-data yang diperoleh dari pembahasan pagu tersebut dimasukkan dalam RAPBN yang diusulkan pemerintah secara keseluruhan.


Selanjutnya, usulan pagu anggaran ini dibahas di DPR melaui nota keuangan. “Dilakukan pembahasan bersama-sama DPR, yaitu kementerian lembaga dengan komisi terkait. Setelah pembahasan, kemudian dibawa lagi ke Kemenkeu untuk diselesaikan dokumen DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran)-nya. Di situlah terjadinya penelaahan-penelaahan kemudian kami terbitkan dokumen DIPA-nya,” kata Herry.


Nazaruddin Tuding Legislator


Sebelumnya mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin menuding tiga anggota Komisi III DPR terlibat kasus simulator SIM. Anggota DPR yang dituding Nazaruddin adalah Bambang Soesatyo (Partai Golkar), Aziz Syamsuddin (Partai Golkar), dan Herman Hery (Partai PDI-Perjuangan). Ketiga anggota DPR ini pun diperiksa KPK sebagai saksi pada hari ini.


Seusai diperiksa, Aziz dan Herman enggan berkomentar seputar materi pemeriksaan mereka. Herman luput dari sorotan wartawan sementara Aziz enggan mengomentari tudingan Nazaruddin dan terburu-buru keluar Gedung KPK.


Dalam kasus dugaan korupsi simulator SIM, KPK menetapkan empat tersangka. Mereka adalah mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen (Pol) Djoko Susilo, mantan Wakil Kepala Korps Lalu Lintas Polri Brigadir Jenderal (Pol) Didik Purnomo, pemilik PT CMMA Budi Susanto, dan Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S Bambang.


Mereka diduga bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri atau pihak lain, yang merugikan keuangan negara. Dalam pengembangannya, KPK menjerat Djoko dengan dugaan tindak pidana pencucian uang.


Berita terkait dapat dibaca dalam topik: Dugaan Korupsi Korlantas Polri






Editor :


Palupi Annisa Auliani









Anda sedang membaca artikel tentang

Bambang: Penggunaan PNPB Persetujuan Kemenkeu

Dengan url

http://automotivecyberspaces.blogspot.com/2013/02/bambang-penggunaan-pnpb-persetujuan.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Bambang: Penggunaan PNPB Persetujuan Kemenkeu

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Bambang: Penggunaan PNPB Persetujuan Kemenkeu

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger