Rabu, 13 November 2013
Get Personalized Here!
| Sign In
- Ekonomi
- Bola
- Tekno
- Entertainment
- Otomotif
- Health
- Female
- Travel
- Properti
- Foto
- Video
- Forum
- Kompasiana
Get Personalized Here!
Get Personalized Here!
Rencana itu disampaikan Wali Kota Malang, Muhammad Anton, Kamis (31/10/2013) seusai rapat koordinasi dengan dewan pengupahan. "Pada November nanti, kita akan gelar lelang jabatan untuk lurah, camat dan kasek. Dari tiga institusi itu, yang pertama dilaksanakan lelang jabatan lurah dan camat. Untuk Kasek menyusul selanjutnya," kata Wali Kota yang akrab disapa Abah Anton itu.
Pemerintah Kota Malang, kata Abah Anton, sudah melakukan studi banding dengan pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang dipimpin Jokowi. "Kita sah saja meniru sistem yang diterapkan pak Jokowi. Kalau itu positif, mari kita tiru," katanya.
Menurut Abah Anton, sesuai hasil studi banding ke Jakarta, lelang jabatan juga akan dilakukan secara transparan dan bekerjasama dengan akademisi di Malang. "Namun, lelang jabatan itu ternyata tidak gratis. Per orang itu harus membayar Rp 500.000. Rencana itu adalah dorongan dan usulan dari masyarakat untuk menyeleksi pemimpin di instansi tersebut," katanya.
Lanjut dia, lelang jabatan bertujuan mencari sosok yang benar-benar memiliki kemampuan profesional di jabatan tersebut. "Untuk menunjang kepemimpinanya sesuai dengan keinginan publik. Saatnya sudah maksimal dan profesional melayani masyarakat. Karena pejabat itu pelayan masyarakat. Harus jemput bola, jangan menunggu bola," katanya.
Editor : Farid Assifa
"Penyidik KPK hari ini di Palembang melakukan pemeriksaan terkait kasus ini, yaitu beberapa pejabat di Pemkot Palembang," kata Juru Bicara KPK Johan Budi.
Menurutnya, sejumlah pejabat yang diperiksa itu di antaranya Sekretaris Daerah Pemkot Palembang Ucok Hidayat, Kepala Dinas Penerangan Jalan, Pertamanan, dan Pemakaman Pemkot Palembang Alex Ferdinandus, Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Palembang Diankis Julianto, dan Kepala Dinas Tata Kota Palembang Isnaini Madani.
Johan mengatakan, KPK tengah mengembangkan kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang menjerat Akil. Pengembangan yang dilakukan KPK ini mengarah pada pihak lain yang diduga memberikan gratifikasi kepada Akil, serta pihak lain yang mungkin ikut menerima.
"Muncul informasi bahwa ini ada kaitannya dengan pilkada di Palembang dan di Kabupaten Empat Lawang," ujar Johan.
Selain melakukan pemeriksaan, KPK menggeledah kantor dan rumah pribadi Wali Kota Palembang Romi Herton pada Selasa (29/10/2013). Penyidik KPK juga menggeledah kantor dan rumah pribadi Bupati Empat Lawang Budi Antoni. Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik KPK menyita sejumlah dokumen.
KPK mulanya menetapkan Akil sebagai tersangka hanya dalam kasus dugaan suap sengketa pemilihan kepala daerah di Lebak dan Gunung Mas. Namun, melalui pengembangan penyidikan, KPK menduga Akil menerima gratifikasi terkait penanganan perkara lainnya.
Akil pun dijerat dengan pasal seputar gratifikasi, yakni Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Bukan hanya itu, KPK juga menjerat Akil dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Editor : Hindra Liauw
“Sekarang prosesnya sedang berjalan, terhadap Wawan itu sekarang kita sedang memeriksa lebih jauh dan intensif. Itu sebabnya beberapa hari yang lalu kita pergi ke daerah Tangsel (Tangerang Selatan) itu sebenarnya untuk melacak lebih lanjut keterkaitannya,” kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, Selasa (29/10/2013) saat ditanya kemungkinan Wawan dijerat dengan TPPU.
Beberapa waktu lalu, KPK meminta keterangan dan bahan dari Dinas Kesehatan Tangerang Selatan. Pemintaan keterangan ini terkait dengan penyelidikan KPK atas pengadaan alat kesehatan di Tangerang Selatan tahun anggaran 2010-2012. Diduga, proyek ini masih berkaitan dengan Wawan.
Menurut Bambang, penyelidikan proyek ini akan dikombinasikan dengan penyidikan kasus dugaan suap yang menjerat Wawan. “Kita akan kombinasikan itu, sekarang sebenarnya, kalau boleh dibuka, proses lidik itu juga lagi jalan, tapi sebaiknya ini tidak diteruskan karena ini lidiknya sedang berkembang,” lanjut Bambang.
Dia menambahkan, jika penyelidikan terkait Wawan ini sudah naik ke tahap selanjutnya, KPK pasti akan mengumumkan hal tersebut seperti saat menetapkan Akil sebagai tersangka kasus selain dugaan suap Lebak dan Gunung Mas.
“Nah kalau sudah seperti Pak Akil, naik ke tahapan lebih lanjut pasti akan dikemukakan,” ucap Bambang.
Seperti diketahui, selain menjerat Akil dengan pasal penerimaan suap, KPK menetapkan Ketua MK nonaktif itu sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait penanganan perkara selain sengketa pilkada Lebak dan Gunung Mas. Belakangan, KPK menetapkan Akil sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang.
Editor : Hindra Liauw
Fathanah membacakan pleidoinya sekitar 18 halaman sambil berdiri. Pleidoinya diberi judul "Hukuman yang Dipaksakan". "Saya menaruh harapan melalui persidangan yang mulia sehingga hak-hak saya sebagai warga negara dapat terlindungi," kata Fathanah saat membacakan pleidoi.
Fathanah tampak menahan tangis saat mengucapkan kata demi kata dalam pleidoinya. Sementara Sefti yang mengenakan kerudung hijau itu terus menatap Fathanah. Fathanah merasa tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi terlalu tinggi, yaitu total pidana 17 tahun 6 bulan penjara. Tak hanya dirinya, menurut Fathanah, seluruh keluarganya pun terkejut atas tuntutan itu.
"Seluruh keluarga saya, terutama istri dan anak-anak, terkejut, terguncang perasaannya," kata Fathanah.
Dia juga membantah memberikan uang untuk mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq. Fathanah tak menyangka KPK juga menjeratnya dengan tindak pidana pencucian uang. Fathanah merasa mendapat hukuman moral dari masyarakat karena kasusnya menjadi pemberitaan yang hangat di Tanah Air.
"Saya merasakan hukuman moral, sosial, yang amat luar biasa, meskipun yang disangkakan KPK tidak benar," ucapnya.
Fathanah menyadari yang dialaminya saat ini merupakan ujian dari Tuhan. Dia berharap hakim dapat menghukum seadil-adilnya.
Fathanah dituntut atas kasus dugaan suap pengaturan kuota impor daging sapi selama 7 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara. Sementara itu, dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang, Fathanah dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun 6 bulan kurungan.
Fathanah dianggap terbukti menerima uang Rp 1,3 miliar dari Direktur PT Indoguna Utama terkait kepengurusan kuota impor daging sapi untuk Luthfi. Jaksa juga menganggap Fathanah terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang dengan menerima uang Rp 35,408 miliar pada 2011-2013, dan membayarkan, mentransfer, membelanjakan, serta menukarkan mata uang dengan menggunakan dua rekeningnya dan uang tunai dengan seluruh transaksi mencapai Rp 38,709 miliar pada Januari 2001-2013.
Editor : Hindra Liauw
Ibas menempati urutan ketiga dari empat politikus muda Demokrat yang dipersepsikan responden cocok menjadi capres 2014. Menurut peneliti PWS Imam Sofyan, pihaknya mengajukan pertanyaan kepada responden megenai siapa di antara tokoh muda dan alternatif Partai Demokrat yang dianggap pantas menjadi capres 2014.
“Edhie Baskoro 7,4 persen,” kata Imam saat memaparkan hasil survei di Jakarta, Minggu (27/10/2013).
Survei ini dilakukan terhadap 1.070 responden di 34 provinsi dalam kurun waktu 21 September hingga 24 Oktober 2013. Responden dalam survei ini sebagian besar berasal dari kalangan menengah ke bawah dengan latar pendidikan sebagian besar lulusan sekolah lanjutan tingkat atas (SLTA).
Metode survei ini dilakukan melalui wawancara tatap muka dengan pedomen kuesioner. Selain Ibas, ada tiga politikus muda lainnya yang dianggap responden cocok menjadi capres Demorkrat. Ketiganya adalah Ketua DPR Marzuki Alie (33,7 persen), Oramono Edie Wibowo (28,3 persen), dan Nurhayati Ali Assegaf (5,6 persen).
Sisanya, sebanyak 24,8 persen responden mengaku tidak tahu atau tidak mau menjawab. Selain di Partai Demokrat, PWS menguji persepsi publik mengenai tokoh muda di partai lain yang dianggap pantas menjadi capres.
Hasilnya, Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) berada di urutan pertama di PDI-Perjuangan, Wakil Anggota DPR Priyo Budi Santoso di posisi pertama untuk internal Partai Golkar, pengusaha Harry Tanoesoedibjo di internal Partai Hanura, Akbar Faisal di Partai Nasdem, Khofifah Indar Parawasa di PKB, Hidayat Nur Wahid untuk PKS, Fadli Zon di Gerindra , Zulkifli Hasan (8,8 persen) di PAN, Suryadharma Alie di PPP, MS Kaban)di internal PBB, serta Rully Soekarta di internal PKPI.
Adapun yang dimaksud dengan tokoh muda dalam survei ini adalah mereka yang berusia 35 tahun hingga 55 tahun, serin dikutip media, memiliki basis massa, dan pengaruh.
“Dengan survei ini paling tidak kami berharap dapat mendorong figur muda untuk menjadi capres alternatif. Kami memandang perlunya paradigma baru, leadership tidak akan berubah kalau orangnya itu itu saja,” tutur Imam.
Editor : Bambang Priyo Jatmiko
– Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono, seharusnya tidak perlu mengeluh lantaran partai yang dipimpinnya kerap ditulis miring oleh media massa. Pasalnya, selama ini media massa selalu memberitakan sebuah peristiwa sesuai dengan fakta yang ada.
Seperti diberitakan sebelumnya, saat membuka acara Temu Kader dan Perayaan HUT Demokrat di Sentul International Convention Center (SICC) di Bogor, Jawa Barat, Sabtu (26/10/2013), SBY mengeluh Partai Demokrat kerap diberitakan sebagai partai korup. Ia pun menilai ada media yang secara konsisten menyerang Partai Demokrat.
Arya menyesalkan sikap SBY yang selalu merasa menjadi pihak yang terpojokkan. Terlebih saat kini sejumlah media massa baik cetak maupun televisi kerap memberitakan kebobrokan birokrasi yang berada di bawah kepemimpinan SBY.
"Dulu ketika SBY menjadi media darling saat 2004, 2009, kenapa tidak mengeluh? Kenapa sekarang harus mengeluh?" katanya. "Yang dikorupsi itu kan APBN dan APBD. Yang pegang APBN itu siapa? Pemerintah. Pemerintah itu siapa? Partai Demokrat," tegasnya.
Sebelumnya, SBY mengklaim jika partainya terus mendukung penegakan hukum, khususnya pemberantasan korupsi. Tidak seperti kader parpol lain yang malah menuding adanya pesanan politik, konspirasi, dan menyalahkan penegak hukum ketika terjerat kasus.
"Justru cara seperti ini yang sungguh ingin menegakkan hukum malah partai kita dianggap partai korup. Camkan baik-baik. Yang berbenah diri, bantu penegak hukum malah dianggap partai salah, yang jelek, yang korup. Selama 2,5 tahun partai kita diserang dan dihabisi lawan politik dan sejumlah media massa. Sebagian (media itu) ada di depan saya," kata SBY.
Untuk diketahui, para wartawan TV mengambil gambar tepat di hadapan SBY. Entah televisi mana saja yang dimaksud Presiden.
Presiden lalu membandingkan Demokrat dengan parpol lain yang pemimpinnya memiliki media massa.
"Memang kita, saya tidak punya televisi, tidak punya koran, media online. Partai kita juga tidak punya uang melimpah triliunan rupiah untuk kuasai siaran dan iklan di TV dan media lain," kata Presiden.
Sebagian televisi nasional saat ini memang dimiliki para politisi. Seperti TV One adalah milik Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie dan Metro TV milik Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh.
Sementara Partai Hanura didukung Harry Tanoesoedibjo sebagai pemilik RCTI, MNC TV, dan Global TV. Harry adalah calon wakil Presiden dari Partai Hanura yang berpasangan dengan Ketua Umum Partai Hanura Wiranto.
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Adnan Pandu Praja, Busyro Muqoddas, Abraham Samad, dan Zulkarnaen (kiri ke kanan) mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi III di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/2/2013). | KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN
JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad mengatakan, pihaknya akan meminta informasi mengenai sosok Bunda Putri kepada Kepolisian. Alasanya, KPK belum tahu mengenai Bunda Putri.
"Kita koordinasi dulu dengan Kepolisian karena saya lihat di running text (televisi) katanya Kepolisian sudah ngerti (siapa Bunda Putri). Kalau kita kan enggak ngerti. Nanti kita akan minta informasi," kata Abraham di Istana Negara, Jakarta, Jumat ( 25/10/2013 ).
Seperti diberitakan, Kepolisian mengklaim telah mendapatkan berbagai hal informasi mengenai Bunda Putri. Pengumpulan informasi itu sesuai perintah Presiden Susilo Yudhoyono yang marah atas pernyataan mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq (LHI).
Dalam kesaksian di persidangan kasus dugaan suap impor daging sapi, LHI menyebut Bunda Putri orang yang sangat dekat dengan Presiden. Bunda Putri disebut sangat tahu informasi mengenai kebijakan reshuffel kabinet. Sebaliknya, Presiden mengaku tak kenal Bunda Putri.
Namun, Polri tidak akan memaparkan informasi yang didapat dengan alasan data intelijen. Begitu pula dengan pihak Istana tidak akan mempublikasikan. Bunda Putri pun tak memberikan penjelasan publik hingga saat ini.
Editor : Hindra Liauw
"Pelantikan Kapolri besok Jumat, 25 Oktober 2013 di Istana Negara pukul 15.00 WIB," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Ronny Franky Sompie melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Kamis (24/10/2013).
Sementara, Ronny mengatakan, untuk kegiatan serah terima jabatan dijadwalkan baru akan dilaksanakan pada Selasa (29/10/2013) mendatang. Rencananya kegiatan sertijab itu akan dilaksanakan di Markas Korps Brimob Polri di Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Sebelumnya, rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat, Selasa (22/10/2013), akhirnya menetapkan Komisaris Jenderal Sutarman sebagai kapolri terpilih. Sempat terjadi interupsi dalam penetapan Sutarman. Ketua Komisi III DPR Pieter C Zulkifli menyampaikan laporan hasil uji kepatutan dan kelayakan terhadap Sutarman yang dilakukan pada 17 Oktober lalu. Dalam hasil uji tersebut, seluruh fraksi sepakat mengangkat Komjen Sutarman sebagai Kapolri.
Komisi III, papar Zulkifli, juga menyetujui pemberhentian Jenderal Timur Pradopo sebagai Kapolri. Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso yang memimpin rapat tersebut lalu menanyakan pendapat anggota Dewan atas hasil uji kepatutan itu.
"Apakah kita setujui?" tanya Priyo.
"Setuju!" ujar anggota DPR dalam rapat paripurna itu.
Sutarman sempat mengenyam pendidikan Akpol pada tahun 1981. Setelah itu, dia berdinas pertama kali di Polda Jabar sebagai Pa Staf Lantas Polres Bandung pada tahun 1982. Ia juga menjadi Kapolsek Dayeuh, Bandung pada tahun 1982 dan menjadi Kasat Lantas Polres Sumedang pada tahun 1983.
Mulai tahun 1988-1995, Sutarman berdinas di Polda Metro Jaya. Pada tahun 2000, Sutarman juga dipercaya sebagai ajudan Presiden keempat RI, Abdurrahman Wahid. Dia juga akhirnya dipercaya menjabat sejumlah posisi penting seperti Kapolda Metro Jaya, Kapolda Jawa Barat, dan Kapolda Kepulauan Riau.
Terakhir, Sutarman menjabat sebagai Kabareskrim Polri. Nama Sutarman dipilih Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebagai calon tunggal Kapolri. Surat Presiden kepada DPR disampaikan pada akhir September 2013 lalu.
Editor : Hindra Liauw
"Saya salah satu korban pers, tetapi sekaligus saya berterima kasih kepada pers," kata Presiden Yudhoyono saat memberikan sambutan dalam silaturahim dengan Pengurus Pusat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) periode 2013-2015 di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Rabu.
Presiden melanjutkan, "Kalau saya tidak dikritik, dikecam sejak hari pertama saya jadi Presiden, mungkin saya sudah jatuh, mungkin saya semau-maunya, mungkin gegabah dalam mengambil keputusan, mungkin kebijakan saya malah aneh-aneh, mungkin saya merasa wah saya bisa memimpin, bisa berbuat apa saja, saya berterima kasih terhadap semua itu."
Presiden dalam kesempatan itu mengungkapkan isi hatinya terkait apa yang dirasakannya sebagai Presiden dan soal pemberitaan media massa.
Presiden mengungkapkan sejumlah kritikan, di antaranya berita-berita yang muncul karena sumber yang tidak jelas, penggunaan media sosial sebagai sumber berita yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, berita yang berbau fitnah, pers yang mengadili, serta banyak berita yang tidak melakukan cek silang.
Presiden memberi contoh salah satu di antaranya terkait dengan berita penunjukan Komjen Pol Sutarman untuk diusulkan sebagai pengganti Kapolri Timur Pradopo.
"Apa yang diberitakan, dibangun keadaan, atau isu, atau berita bahwa sebenarnya Komjen Sutarman itu tidak diusulkan oleh atasannya alias Kapolri, tetapi SBY dilobi oleh seseorang akhirnya munculah nama Sutarman," kata Presiden.
Berita tersebut muncul baik di media online, media elektronik, maupun media cetak. Berita tersebut dimuat dan diberitakan seusai Komjen Sutarman menjalani uji kelayakan dan kepatutan DPR yang konon DPR RI cenderung menyetujui usulan terhadap pengangkatan Komjen Sutarman itu.
"Itu berita yang dibangun," kata Presiden.
Presiden mengatakan berita tersebut tidak benar, tidak sesuai fakta dan tidak ada cek terhadap informasi yang dimiliki kepada pengambil kebijakan.
Presiden menceritakan bahwa sesuai dengan UU dan aturan yang berlaku maka yang mengusulkan calon Kapolri adalah Kompolnas dan mengajukan secara tertulis kepada presiden.
Kedua, menurut Presiden, sebelum diputuskan dan dibawa ke DPR RI, maka Kapolri juga mengajukan usulan.
Presiden melanjutkan, Kompolnas mengajukan empat nama, di antaranya ada Komjen Sutarman begitu pula Kapolri mengajukan empat nama di antaranya ada Komjen Sutarman.
"Kebetulan empat nama itu sama, maka gugurlah sudah cerita yang dibangun bahwa Sutarman itu tidak diusulkan oleh Kapolri, tidak diusulkan oleh Komplonas tiba-tiba dipilih oleh SBY, hanya untuk membangun cerita ada sesorang yang melobi, yang datang ke SBY agar calon itu digolkan, Sutarman peringkat pertama diusulkan, senioritas dan lain-lain," kata Presiden.
Presiden mengingatkan, media dalam era kebebasan pers ini memiliki kekuasaan yang sangat besar. Untuk itu, Presiden meminta agar pers dapat menjaga supaya kekuasaan tersebut tidak disalahgunakan.
"Ingat Lord Acton, power trend to corrupt, power absolutely, absolutely corrupt (kekuasaan cenderung korup, kekuasaan absolut, pasti korup)," demikian Presiden Yudhoyono.
Djoko menjelaskan, Presiden memberi pernyataan tegas kepada publik melalui media massa. Terlebih, saat mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq menyatakan bahwa Bunda Putri memiliki hubungan dekat dengan Presiden.
"Karena (Bunda Putri) dikaitkan dengan presiden. Kalau sesuatu yang dikaitkan dengan kita, apa kita enggak boleh kasih penjelasan," kata Djoko seusai menghadiri rapat bersama DPR, di Kompleks Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (22/10/2013) malam.
Selanjutnya, Djoko menegaskan, respons yang diberikan Presiden juga didasari karena kabar yang beredar dianggapnya salah kaprah. Presiden merasa perlu memberi penjelasan saat tersiar kabar jika Bunda Putri memiliki pengaruh besar dalam kebijakan-kebijakan yang diambilnya.
"Disebutkan (Bunda Putri) tahu tentang reshuffle. Itu tidak benar, kan harus diklarifikasi yang benar, jangan terlalu dilihat berlebihan," ujarnya.
Seperti diketahui, Presiden marah atas pernyataan mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (10/10/2013). Luthfi menyebut bahwa Bunda Putri adalah orang yang sangat dekat dengan dirinya. Nama Bunda Putri pertama kali muncul dalam rekaman yang diputar jaksa dalam sidang kasus dugaan suap impor daging sapi dan pencucian uang dengan terdakwa Ahmad Fathanah.
Rekaman itu memperdengarkan percakapan putra Ketua Majelis Syuro PKS Hilmi Aminuddin, yaitu Ridwan Hakim, dan mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq. Kemudian Ridwan yang saat itu berada di rumah Bunda Putri di Pondok Indah menyerahkan teleponnya kepada Bunda Putri. Luthfi berbincang dengan Bunda Putri melalui telepon.
Dalam rekaman itu, Luthfi menyebut Bunda Putri dapat mengondisikan para decision maker atau pengambil keputusan. Dalam kesaksian di sidang selanjutnya, Luthfi mengaku tak tahu identitas asli Bunda Putri. Dia pertama kali mengenal Bunda Putri di rumah Hilmi. Luthfi juga pernah mendatangi rumah Bunda Putri di Pondok Indah. Luthfi datang setelah mendapat kabar rekannya Ahmad Fathanah ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Saat itu, ia mendengar kabar melalui pemberitaan bahwa KPK juga menangkap seorang sopir menteri. Tujuan Luthfi ke rumah Bunda Putri untuk menanyakan kebijakan reshuffle kabinet oleh Presiden. Luthfi khawatir penangkapan oleh KPK bermuatan politis dan hanya untuk menggeser menteri dari PKS. Luthfi mengetahui Bunda Putri sebagai orang yang sangat dekat dengan Presiden SBY.
Editor : Hindra Liauw
Seusai diperiksa KPK, Waryono bungkam kepada wartawan. Dia meninggalkan Gedung KPK, Jakarta sekitar pukul 20.00 WIB tanpa berkomentar sepatah katapun, termasuk soal uang 200.000 dollar AS yang ditemukan penyidik KPK saat menggeledah ruangannya beberapa waktu lalu.
Secara terpisah, Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, salah satu hal yang akan dikonfirmasi penyidik KPK kepada Waryono adalah terkait keberadaan uang 200.000 dollar AS tersebut. KPK meyakini bahwa itu bukan uang operasional kementerian yang pernah disampaikan Menteri ESDM Jero Wacik.
“Sebelumnya kan muncul pernyataan uang itu bisa jadi uang operasional, kan ini harus ditanyakan,” kata Johan.
Selain itu, lanjutnya, ada informasi yang diperoleh penyidik KPK yang berkaitan dengan tersangka Rudi Rubiandini yang perlu dikonfirmasi dengan Waryono. Namun Johan tidak menyebutkan lebih jauh mengenai informasi yang diperoleh penyidik KPK tersebut.
“Ada informasi yang diperoleh penyidik KPK yang berkaitan dengan tersangka RR sehingga perlu dimintai keterangan Pak Waryono, selain soal uang tadi,” ujarnya.
Terkait penyidikan kasus dugaan suap SKK Migas, Waryono telah dicegah bepergian ke luar negeri atas permintaan KPK. Pencegahan dilakukan jika sewaktu-waktu keterangan Waryono diperlukan, dia tidak sedang berada di luar negeri.
Dalam kasus dugaan suap ini, Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini dan pelatih golf Deviardi alias Ardi, diduga menerima suap dari petinggi PT Kernel Oil Private Limited (KOPL) Simon G Sanjaya terkait kegiatan yang termasuk lingkup atau wewenang SKK Migas. KPK pun menetapkan Deviardi dan Simon sebagai tersangka.
Editor : Hindra Liauw
Subur mengatakan kepada Staf PPI yang bertugas mengantar jemput Subur, Sri Mulyono, kalau dirinya mempunyai pertemuan dengan BIN pada Jumat, (18/10/2013). Sementara, Marciano dalam konferensi persnya, Sabtu (19/10/2013), menyatakan tidak pernah ada pertemuan apapun dengan Subur.
"Jadi ada keterangan yang berlawanan antara Prof SBS dan KaBIN," kata Pengurus Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) itu saat Jumpa Pers di Kantor PPI, Duren Sawit, Jakarta Timur, Minggu (20/10/2013).
Rahmad juga mempertanyakan pernyataan Subur yang menyampaikan kepada Sri melalui telepon kalau pertemuan yang semula berlangsung jam 10.00 ditunda hingga setelah shalat Jumat, karena kepala BIN harus menjemput presiden di bandara terlebih dahulu. Menurut Rahmad, presiden baru tiba di Jakarta dari kunjungan kerjanya pada Sabtu.
"Jadi, adalah sesuatu yang aneh jika kepala BIN menjemput presiden di bandara pada hari jumat. Hal-hal seperti ini harus diluruskan sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman kepada publik," katanya.
Rahmad juga menegaskan tidak pernah menyebut Subur diculik. Ia juga membantah meminta maaf mengenai beredarnya informasi tersebut.
Editor : Ana Shofiana Syatiri
“Apa yang sudah diucapkan beliau itu bagi saya sudah janji Pak Sutarman sendiri. Dan saya tetap akan menagihnya,” kata Nasser kepada wartawan, Jumat (18/10/2013).
Nasser mengatakan, setidaknya ada tiga janji yang dicatat Kompolnas. Pertama, Sutarman berjanji akan membenahi sejumlah persoalan yang terjadi di dalam internal Polri. Kedua, ia berjanji akan memperbaiki kinerja polisi dalam menangani persoalan korupsi. “Kemudian yang terakhir, yang ketiga dia juga janji akan netral dalam pemilu mendatang,” ujarnya.
Nasser mengungkapkan, hal terpenting adalah jaminan netralitas Polri pada Pemilu 2014. Pasalnya, pelaksanaan pemilu saat ini sudah tinggal menghitung bulan. Selain itu, merujuk pernyataan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono beberapa waktu lalu, salah satu alasan percepatan pergantian kapolri yaitu untuk mempersiapkan pelaksanaan pemilu yang lebih baik.
"Kalau nanti pemilu ada anggota kepolisian yang secara tersamar, maupun secara sangat nyata, terang-terangan, dia membantu salah satu partai politik, kita akan sangat keberatan," tegasnya.
Editor : Hindra Liauw
PERATURAN PEMERINTAH
PENGGANTI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 2013
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2003
TENTANG MAHKAMAH KONSTITUSI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a. bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, hakim konstitusi harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, dan negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan, serta tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara;
b. bahwa untuk menyelamatkan demokrasi dan negara hukum Indonesia, serta untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga negara yang menjalankan fungsi menegakkan Undang-Undang Dasar, akibat adanya kemerosotan integritas dan kepribadian yang tercela dari hakim konstitusi, perlu dilakukan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi;
c. bahwa untuk mengatasi keadaan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu dilakukan perubahan terhadap ketentuan mengenai syarat dan pengajuan hakim konstitusi serta pembentukan majelis kehormatan hakim konstitusi;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi;
Mengingat:
1. Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2003 TENTANG MAHKAMAH KONSTITUSI.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 angka 4 diubah dan ditambah 1 (satu) angka, yakni angka 5, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Mahkamah Konstitusi adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Dewan Perwakilan Rakyat yang selanjutnya disingkat DPR adalah Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3. Permohonan adalah permintaan yang diajukan secara tertulis kepada Mahkamah Konstitusi mengenai:
a. pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
c. pembubaran partai politik;
d. perselisihan tentang hasil pemilihan umum; atau
e. pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, dan/atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
4. Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi adalah perangkat yang dibentuk oleh Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial untuk menjaga kehormatan dan perilaku hakim konstitusi.
5. Panel Ahli adalah perangkat yang dibentuk oleh Komisi Yudisial untuk menguji kelayakan dan kepatutan calon hakim konstitusi yang diusulkan oleh Mahkamah Agung, DPR, dan Presiden.
2. Ketentuan Pasal 15 ayat (2) huruf b dan huruf h diubah dan ditambah 1 (satu) huruf, yakni huruf i serta ayat (3) ditambah 1 (satu) huruf, yakni huruf f, sehingga Pasal 15 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 15
(1) Hakim konstitusi harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela;
b. adil; dan
c. negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan.
(2) Untuk dapat diangkat menjadi hakim konstitusi, selain harus memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), seorang calon hakim konstitusi harus memenuhi syarat:
a. warga negara Indonesia;
b. berijazah doktor dengan dasar sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum;
c. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia;
d. berusia paling rendah 47 (empat puluh tujuh) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada saat pengangkatan;
e. mampu secara jasmani dan rohani dalam menjalankan tugas dan kewajiban;
f. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
g. tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan;
h. mempunyai pengalaman kerja di bidang hukum paling sedikit 15 (lima belas) tahun; dan
i. tidak menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu paling singkat 7 (tujuh) tahun sebelum diajukan sebagai calon hakim konstitusi.
(3) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) calon hakim konstitusi juga harus memenuhi kelengkapan administrasi dengan menyerahkan:
a. surat pernyataan kesediaan untuk menjadi hakim konstitusi;
b. daftar riwayat hidup;
c. menyerahkan fotokopi ijazah yang telah dilegalisasi dengan menunjukkan ijazah asli;
d. laporan daftar harta kekayaan serta sumber penghasilan calon yang disertai dengan dokumen pendukung yang sah dan telah mendapat pengesahan dari lembaga yang berwenang; dan
e. nomor pokok wajib pajak (NPWP); dan
f. surat pernyataan tidak menjadi anggota partai politik.
3. Di antara Pasal 18 dan Pasal 19 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 18A, Pasal 18B, dan Pasal 18C, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 18A
(1) Hakim konstitusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) sebelum ditetapkan Presiden, terlebih dahulu harus melalui uji kelayakan dan kepatutan yang dilaksanakan oleh Panel Ahli.
(2) Mahkamah Agung, DPR, dan/atau Presiden mengajukan calon hakim konstitusi kepada Panel Ahli masing-masing paling banyak 3 (tiga) kali dari jumlah hakim konstitusi yang dibutuhkan untuk dilakukan uji kelayakan dan kepatutan.
(3) Panel Ahli menyampaikan calon hakim konstitusi yang dinyatakan lolos uji kelayakan dan kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan jumlah hakim konstitusi yang dibutuhkan ditambah 1 (satu) orang kepada Mahkamah Agung, DPR, dan/atau Presiden.
(4) Dalam hal calon hakim konstitusi yang dinyatakan lolos uji kelayakan dan kepatutan kurang dari jumlah hakim konstitusi yang dibutuhkan, Mahkamah Agung, DPR, dan/atau Presiden mengajukan kembali calon hakim konstitusi lainnya paling banyak 3 (tiga) kali dari jumlah hakim konstitusi yang masih dibutuhkan.
(5) Dalam hal calon hakim konstitusi yang dinyatakan lolos uji kelayakan dan kepatutan sama dengan jumlah hakim konstitusi yang dibutuhkan, Mahkamah Agung, DPR, dan/atau Presiden dapat langsung mengajukannya kepada Presiden untuk ditetapkan, atau mengajukan tambahan paling banyak 3 (tiga) calon hakim konstitusi lainnya untuk diuji kelayakan dan kepatutan oleh Panel Ahli.
(6) Mahkamah Agung, DPR, dan/atau Presiden memilih hakim konstitusi sesuai jumlah yang dibutuhkan dari nama yang dinyatakan lolos uji kelayakan dan kepatutan oleh Panel Ahli, dan mengajukannya kepada Presiden untuk ditetapkan.
Pasal 18B
Panel Ahli menyelesaikan tugasnya dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah dibentuk oleh Komisi Yudisial.
Pasal 18C
(1) Panel Ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18A ayat (1) berjumlah 7 (tujuh) orang.
(2) Panel Ahli terdiri atas:
a. 1 (satu) orang diusulkan oleh Mahkamah Agung;
b. 1 (satu) orang diusulkan oleh DPR;
c. 1 (satu) orang diusulkan oleh Presiden; dan
d. 4 (empat) orang dipilih oleh Komisi Yudisial berdasarkan usulan masyarakat yang terdiri atas mantan hakim konstitusi, tokoh masyarakat, akademisi di bidang hukum, dan praktisi hukum.
(3) Panel Ahli harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. memiliki reputasi dan rekam jejak yang tidak tercela;
b. memiliki kredibilitas dan integritas;
c. menguasai ilmu hukum dan memahami Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
d. berpendidikan paling rendah magister;
e. berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun; dan
f. tidak menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu paling singkat 5 (lima) tahun sebelum Panel Ahli dibentuk.
(4) Anggota Panel Ahli dilarang mencalonkan diri sebagai calon hakim konstitusi.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan Panel Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d diatur dengan Peraturan Komisi Yudisial.
4. Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 20
(1) Ketentuan mengenai tata cara seleksi, pemilihan, dan pengajuan calon hakim konstitusi diatur oleh masing-masing lembaga yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18A.
(2) Ketentuan mengenai tata cara uji kelayakan dan kepatutan yang dilaksanakan oleh Panel Ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18A ayat (1) diatur oleh Komisi Yudisial.
(3) Seleksi, pemilihan, dan pengajuan hakim konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara obyektif dan akuntabel.
5. Ketentuan Pasal 26 ayat (3) diubah, ayat (4) dan ayat (5) dihapus, sehingga Pasal 26 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 26
(1) Mahkamah Konstitusi memberitahukan kepada lembaga yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) mengenai hakim konstitusi yang akan diberhentikan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sebelum:
a. memasuki usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c; atau
b. berakhir masa jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf d.
(2) Dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak Mahkamah Konstitusi menerima Keputusan Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (4), Mahkamah Konstitusi memberitahukan kepada lembaga yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) mengenai hakim konstitusi yang diberhentikan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e, atau ayat (2).
(3) Lembaga yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) mengajukan pengganti hakim konstitusi kepada Presiden sesuai dengan tata cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18A.
(4) Dihapus.
(5) Dihapus.
6. Judul Bab IVA diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
BAB IVA
KODE ETIK DAN PEDOMAN PERILAKU
HAKIM KONSTITUSI SERTA MAJELIS KEHORMATAN HAKIM KONSTITUSI
7. Ketentuan Pasal 27A diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 27A
(1) Mahkamah Konstitusi bersama-sama dengan Komisi Yudisial menyusun dan menetapkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Konstitusi yang berisi norma yang harus dipatuhi oleh setiap hakim konstitusi dalam menjalankan tugasnya untuk menjaga kehormatan dan perilaku hakim konstitusi.
(2) Dalam menyusun Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial dapat mengikutsertakan pihak lain yang berkompeten.
(3) Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat mengikat serta wajib dipatuhi oleh hakim konstitusi.
(4) Untuk menegakkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Mahkamah Konstitusi bersama-sama dengan Komisi Yudisial membentuk Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi yang bersifat tetap.
(5) Keanggotaan Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berjumlah 5 (lima) orang yang terdiri atas unsur:
a. 1 (satu) orang mantan hakim konstitusi;
b. 1 (satu) orang praktisi hukum;
c. 2 (dua) orang akademisi yang salah satu atau keduanya berlatar belakang di bidang hukum; dan
d. 1 (satu) orang tokoh masyarakat.
(6) Anggota Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela;
b. adil;
c. berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun; dan
d. tidak menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu paling singkat 5 (lima) tahun sebelum diangkat menjadi anggota Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi.
(7) Masa jabatan Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) selama 5 (lima) tahun dan tidak dapat dipilih kembali.
(8) Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi mempunyai wewenang untuk:
a. memanggil hakim konstitusi yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. memanggil pelapor, saksi, dan/atau pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan
c. memberikan sanksi kepada hakim konstitusi yang terbukti melanggar kode etik.
(9) Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi bersidang secara terbuka untuk melakukan pemeriksaan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh hakim konstitusi.
(10) Ketentuan bersidang secara terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (9) tidak berlaku terhadap pemeriksaan yang terkait dengan perbuatan asusila dan pemeriksaan yang dapat mengganggu proses penegakkan hukum yang sedang berjalan.
(11) Putusan Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi bersifat final dan mengikat.
(12) Putusan Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi berupa sanksi atau rehabilitasi diambil dalam rapat pleno Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi.
(13) Ketentuan lebih lanjut mengenai kode etik dan pedoman perilaku hakim konstitusi, tata cara pemilihan Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi, susunan organisasi dan tata kerja Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi diatur dengan Peraturan Bersama Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial.
(14) Untuk mendukung pelaksanaan tugas Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi dibentuk sekretariat yang berkedudukan di Komisi Yudisial dan dipimpin oleh Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial.
8. Bab VII Ketentuan Peralihan ditambah 1 (satu) pasal, yakni Pasal 87A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 87A
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi tetap melaksanakan tugas sampai dengan terbentuknya Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini.
9. Bab VIII Ketentuan Penutup ditambah 1 (satu) pasal, yakni Pasal 87B sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 87B
(1) Pada saat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mulai berlaku, Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Konstitusi dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini
(2) Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini diundangkan.
(3) Selama peraturan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum ditetapkan, pembentukan Panel Ahli dan Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi dilaksanakan oleh Komisi Yudisial.
Pasal II
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 17 Oktober 2013
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 17 Oktober 2013
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
Editor : Hindra Liauw
Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, pihaknya menambah sangkaan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam kasus Akil. “Setelah dilakukan pengembangan penyidikan, AM (Akil Mochtar) juga disangka melanggar Pasal 12 B selain Pasal 12 huruf c atau Pasal 6 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP,” kata Johan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (16/10/2013).
Menurut Johan, dugaan penerimaan hadiah terkait perkara lain ini ditemukan KPK dalam proses pengembangan setelah melakukan pemeriksaan saksi, serta barang bukti yang diperoleh dalam proses penggeledahan di sejumlah tempat.
“Setelah melakukan pemeriksaan saksi dan tersangka dalam proses penyidikan dan upaya penggeledahan dan penelusuran yang dilakukan oleh penyidik KPK, ditemukan pasal 12 B,” ujar Johan.
Namun dia selaku juru bicara mengaku tidak tahu persis terkait penanganan perkara apa Akil dijerat dengan Pasal 12 B ini. Begitupun ketika ditanya bentuk dan nilai gratifikasi yang diduga diterima Akil. “Pokoknya selain dua itu (Gunung Mas dan Lebak). Saya tidak tahu sengketa pilkada atau bukan, saya belum dapat informasi, tapi berdasarkan penelusuran, penyidik menemukan dugaan terjadi tindak pidana korupsi terkait dengan pasal 12 B,” katanya.
KPK sebelumnya menetapkan Akil sebagai tersangka atas dugaan menerima suap terkait sengketa pilkada Lebak dan Gunung Mas. Untuk kasus Lebak, Akil diduga bersama-sama pengacara Susi Tur Andayani menerima suap dari Tubagus Chaeri Wardana yang merupakan adik dari Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.
KPK juga menetapkan Susi dan Tubagus sebagai tersangka. Sementara dalam kasus Gunung Mas, Akil diduga bersama-sama anggota DPR Chairun Nisa menerima suap dari pengusaha Cornelis Nalau dan calon bupati Gunung Mas Hambit Bintih. Baik Chairun Nisa, Cornelis, dan Hambit, juga ditetapkan KPK sebagai tersangka.
Editor : Hindra Liauw
JAKARTA, KOMPAS.com - Keluarga Gubernur Banten Ratu Atut disebut menguasai proyek, khususnya untuk pembangunan atau perbaikan jalan di Provinsi Banten. Dana pembangunan itu diduga digelembungkan.
Divisi Monitoring dan Analisis Anggaran Indonesia Corruption Watch (ICW) Firdaus Ilyas mengatakan, harga barang dan jasa dalam proyek itu terlalu mahal. Hal itu diketahui dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan semester I tahun 2013 pada Dinas Bina Marga Banten dan pemeriksaan atas kegiatan penyediaan sarana dan prasarana jalan pada Dinas Bina Marga dan Tata Ruang Pemerintah Provinsi Banten Tahun Anggaran 2011 dan 2012.
Data itu menunjukkan bahwa penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS) belum dapat menghasilkan nilai HPS yang menjadi patokan menilai harga penawaran untuk memperoleh harga yang ekonomis. "Dari laporan audit keuangan itu kemahalan. BPK bisa memeriksa lebih dalam proyek. Dari proses pengawasan saja sudah bermasalah, kelompok tertentu dimenangkan," kata Firdaus saat dihubungi, Senin (14/10/2013).
Menurut Firdaus, pengawasan dalam pengerjaan pembangunan jalan di Provinsi Banten belum maksimal. Akibatnya, pembangunan dan pemeliharaan jalan di Banten tidak memenuhi syarat kuantitas dan kualitas. Dugaan adanya mark up juga dapat dilihat dari kondisi beberapa ruas jalan di Banten yang rusak parah, padahal proyek pembangunan kerap dilakukan dengan biaya besar.
"Paling gampang, kan, paling banyak dilihat jalan masih baru di Banten, tapi beberapa bulan kemudian jalan dibenerin lagi," ujar Firdaus.
Berdasarkan penelusuran ICW dan jaringan masyarakat Banten, Ratu Atut dan keluarganya diketahui telah menguasai 175 proyek di Banten. Layaknya arisan keluarga, pemenang proyek itu digilir dari 10 perusahaan keluarga Atut maupun 24 perusahaan yang berafiliasi. Total nilai proyeknya mencapai Rp 1,148 triliun.
Editor : Laksono Hari Wiwoho
Pengurus partai, baik yang ada di tingkat cabang sampai di tingkat anak ranting harus mau bergerak terjun langsung bertemu dengan warga. "Setiap pengurus harus punya target, setidaknya masing-masing bisa mengajak dua orang per Kepala Keluarga (KK). Caranya, dateng ke rumah-rumah, ngobrol santai dengan warga, mendengar keluhan mereka, dan sebagainya," ujar Ganjar di Magelang, Minggu (13/10/2013).
Ganjar menegaskan, pengurus partai tidak dibenarkan melakukan money politics. Menurutnya, mereka justru harus memberi contoh bagaimana berpolitik bersih, jujur dan santun. "Seperti yang dijanjikan Pak Idham Samawi (Ketua DPP PDI P Bidang Kaderisasi Keanggotaan dan Rekrutmen), jika ada yang mendapati praktik money politics di masyarakat, segera laporkan. Maka akan diberi uang Rp 2 juta dan Ganjar akan nguruni," tandas Ganjar.
Tanpa uang, menurut Ganjar, sudah terbukti dirinya bisa terpilih menjadi Gubernur Jawa Tengah periode 2013 - 2018.
Ganjar melanjutkan, disamping kerja keras, hal ini juga harus dibarengi dengan doa. "Metodenya sederhana, yang penting niat kemudian bergerak, bergerak, dan bergerak. Dulu saya punya pasukan khusus, pasukan gorong-gorong yang bergerak cepat. Bahkan seminggu sebelum pencoblosan, saya sudah dinyatakan menang. Ini semua berkat doa dan kerja keras," urai Ganjar.
Dalam kesempatan itu juga hadir, Ketua DPP PDI P Bidang Kaderisasi Keanggotaan dan rekrutmen, Idham Samawi. Idham meminta seluruh kader dan anggotanya, memantau politik uang pada Pilbup Magelang yang akan digelar 27 Oktober 2013 mendatang.
“Satgas atau anggota yang menemukan praktik money politics kemudian membuat berita acara dari polisi, maka laporan atau temuan itu bisa diuangkan ke DPC PDI P,” jelas Idham.
Editor : Hindra Liauw
JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Kabinet Dipo Alam mengatakan, para elite Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang mungkin mengetahui siapa Bunda Putri. Dipo meyakini mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera, Luthfi Hasan Ishaaq, berbohong mengenai percakapan soal Bunda Putri.
Menurut Dipo, Bunda Putri bukan orang dekat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, namun presiden lain. Pasalnya, orang-orang dekat SBY seperti Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi, Sekretaris Pribadi, dan dirinya tidak kenal Bunda Putri.
"Mungkin ada presiden satu lagi. Presiden Engkong barangkali yang paling tahu mengenai Bunda Putri. Kita semua enggak ada yang tahu siapa itu Bunda Putri," kata Dipo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Sabtu ( 12/10/2013 ).
Engkong merupakan panggilan untuk Ketua Dewan Syuro PKS Hilmi Aminuddin.
Dipo mengatakan hal itu untuk menanggapi sebuah foto di media sosial yang disebut-sebut sebagai foto diri Dipo dengan seorang perempuan yang disebut Bunda Putri.
Dipo mengaku tidak peduli dengan foto tersebut. Jika benar perempuan itu Bunda Putri, kata dia, bisa saja ketika itu berfoto beramai-ramai, namun kemudian dipotong. Ia mengaku tidak tahu kapan dan dalam acara apa foto itu diambil.
"Saya pejabat publik. Sebagai pejabat publik saya tidak bisa menolak ada orang yang mau foto bersama. Sering kaya gitulah," kata Dipo.
Seperti diberitakan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memerintahkan jajarannya untuk mengumpulkan informasi mengenai Bunda Putri. Nantinya, akan diungkap ke publik siapa Bunda Putri.
Langkah itu dilakukan setelah Luthfi menyebut Bunda Putri adalah orang yang sangat dekat dengan Presiden ketika bersaksi di Pengadilan Tipikor. Bunda Putri disebut sangat tahu informasi mengenai kebijakan reshuffle kabinet. Presiden membantah pernyataan itu.
Sosok Bunda Putri pertama kali terungkap dalam rekaman percakapan antara Luthfi dan Ridwan Hakim yang disadap KPK. Bunda Putri terkesan sebagai sosok penting yang bisa memengaruhi para pengambil kebijakan. Bunda Putri kesankan dibisa memindahkan para pejabat di kementerian dan bahkan dalam percakapan bisa membuat 'lurah' pusing.
Editor : Egidius Patnistik