KPK Diminta Usut Keterlibatan Boediono dalam Kasus BLBI

Written By Luthfie fadhillah on Minggu, 27 Januari 2013 | 21.01


JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi diminta mengusut keterlibatan Wakil Presiden Boediono dalam kasus dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Selaku direktur BI saat itu, Boediono bersama jajaran direksi BI lainnya, memutuskan untuk memberikan kelonggaran fasilitas terhadap sejumlah bank ketika dikhawatirkan terjadi persoalan likuiditas dan penarikan dana oleh nasabah (rush).


Keputusan dewan direksi BI yang diambil dalam rapat 15 Agustus dan 20 Agustus 1997 ini dianggap sebagai pangkal kasus BLBI yang menimbulkan kerugian negara triliunan rupiah.


"Jangan memotong kasus BLBI, direksi yang lainnya ada yang diseret ke pengadilan, tapi ada juga yang belum. Harapan kita tinggal KPK, tapi KPK memang tidak seindah yang kita bayangkan. Bagaimana KPK harus didesak agar tidak menggunakan standar ganda dalam pengusutan kasus korupsi," kata anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Ahmad Yani dalam diskusi bertajuk "Penjara dan Pemakzulan Terkait Fakta Hukum Keterlibatan Boediono dalam Skandal BLBI" di Jakarta, Minggu (27/1/2013).


Diskusi tersebut diselenggarakan Petisi 28. Menurut Yani, keterlibatan Boediono dalam kasus ini sudah jelas. Putusan Mahkamah Agung No 977, 979, 981 K/Pid/2004 tanggal 10 Juni 2005, menyebut Boediono ikut dalam rapat Direksi BI pada 15 Agustus 1997. Hasil rapat tersebut intinya mengizinkan pemberian bantuan likuiditas dengan memberikan fasilitas kelonggaran berupa fasilitas saldo debet kepada kantor pusat atau cabang Bank yang mengalami kesulitan likuiditas hingga gejolak mereda.


Boediono juga terlibat dalam rapat 20 Agustus 1997 yang hasilnya memutuskan untuk kembali mengucurkan bantuan likuiditas dengan alasan perbankan belum pulih. Bantuan diberikan kepada Bank Danamon dan bank lainnya, yang disebut mengalami penarikan dana cukup besar oleh pihak ketiga. Sekitar 18 Bank diberikan diberikan fasilitas tersebut.


Menurut putusan MA, hasil rapat tanggal 15 Agustus dan 20 Agustus inilah yang menjadi dasar oleh tiga terdakwa, yakni Hendrobudiyanto (direktur I), Heru Soepraptomo (Direktur II), dan Paul Soetopo (Direktur III), menyalahgunakan kewenangannya dan melakukan perbuatan melawan hukum sehingga menimbulkan kerugian negara. Ketiganya divonis bersalah melakukan korupsi secara bersama- sama dan dihukum penjara satu tahun enam bulan.


"Pada waktu Antasari, KPK udah bikin tim untuk kasus ini, tapi mungkin karena operasi intelijien, dia jadi pesakitan," ujar Yani.


Menurutnya, KPK sebenarnya bisa mengusut kasus dugaan korupsi BLBI ini. Alasan KPK yang mengatakan tidak bisa mengusut kasus yang terjadi sebelum lembaga antikorupsi itu berdiri, menurutnya, tidak relevan.


Yani mengatakan, KPK sebenarnya bisa mengambil alih atau mensupervisi kasus ini dari Kejaksaan Agung. "Bukan diusut dari awal, tapi diambil alih ya," tambahnya.


Aktivis Petisi 28, Haris Rusly dalam kesempatan yang sama mengatakan, pihaknya akan menjadikan dokumen putusan MA tersebut sebagai barang bukti yang akan disampaikan kepada Kejaksaan Agung dan DPR. Rusly menuntut agar keterlibatan Boediono diusut.


"Jangan sampai ada yang berkuasa, bisa berbuat seenaknya. Kalau Boediono ini yang sekarang jadi wapres tidak berhasil kita tangkap, maka ini akan jadi preseden buruk ke depannya," ujar Rusli.






Editor :


Erlangga Djumena









Anda sedang membaca artikel tentang

KPK Diminta Usut Keterlibatan Boediono dalam Kasus BLBI

Dengan url

http://automotivecyberspaces.blogspot.com/2013/01/kpk-diminta-usut-keterlibatan-boediono.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

KPK Diminta Usut Keterlibatan Boediono dalam Kasus BLBI

namun jangan lupa untuk meletakkan link

KPK Diminta Usut Keterlibatan Boediono dalam Kasus BLBI

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger