JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berjanji akan meminta pemberi izin perusahaan investasi non keuangan untuk memperketat izin. Hal ini dilakukan sebagai upaya mengatasi maraknya dugaan investasi emas bodong yang terjadi belakangan seperti Raihan Jewellery dan Golden Traders Indonesia Syariah (GTIS).Anggota Dewan Komisioner OJK bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Kusumaningtuti...
21.52 | 0
komentar | Read More